Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan tidak mempermasalahkan ummat Islam di daerah ini, untuk menggunakan alat pengeras suara dalam mengumandangkan adzan di tiap waktu shalat.Â
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Syariah Kanwil Kemenag Kalsel - Ahmad Sawiti menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima laporan adanya penolakan masyarakat, terkait penggunaan pengeras suara untuk adzan.Â
Pasalnya ummat Islam di provinsi ini merupakan mayoritas, dengan persentase mencapai 96%. Selain itu menurutnya, penggunaan pengeras suara di mesjid atau langgar menjelang waktu sholat, memang sudah sewajarnya dilakukan untuk mengingatkan warga tibanya waktu shalat. Kendati Ia menghimbau kepada pengurus rumah ibadah, untuk mengatur waktu penggunaan pengeras suara, agar tidak mengganggu masyarakat.
Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, Kemenag RI menerbitkan Surat Edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di mesjid, langgar maupun mushalla. Sosialisasi sudah dilaksanakan di hampir seluruh daerah, maupun melalui media sosial, yang juga menuai reaksi berbeda dari masyarakat.Â
Apalagi mayoritas penduduk Indonesia merupakan pemeluk agama Islam, yang selama ini menggunakan adzan yang dikumandangkan di mesjid maupun langgar, sebagai penanda masuknya waktu shalat wajib. (Rz)