Mohon tunggu...
URATTA GINTING
URATTA GINTING Mohon Tunggu... Advokat -

HAK TAK MUNGKIN DIPEROLEH TANPA PERJUANGAN

Selanjutnya

Tutup

Politik

Alasan Perceraian

2 Agustus 2017   11:51 Diperbarui: 2 Agustus 2017   12:10 2190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam perkara tersebut tampaknya dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 798 K/Pdt/2007, tanggal 22 Januari 2008 tidak ragu-ragu mengambil putusan cerai meskipun sebelumnya sudah pernah ada perdamaian dalam kasus yang sama.

Pada hal gugatan perceraian jika pernah berdamai bertentangan dengan pasal 32 PP No. 9 Tahun 1975 Jo Putusan MA No. 216 K/Sip/1953, tanggal 21 Agustus 1957 dalam pertimbangan hukumnya, gugatan baru tidak dapat diajukan lagi dan harus ditolak apabila antara suami isteri telah terjadi perdamaian.

Dalam perkara tersebut isteri menceraikan suami karena alasan percekcokan terus menerus. Awal percekcokan terjadi karena suami memiliki bukti foto mesra isterinya dengan laki-laki lain dikuatkan oleh sejumlah saksi bahkan isteri pernah pula digerebek bersama polisi dalam satu rumah. Suami dalam hal ini menduga isterinya telah berselingkuh.

Tampaknya apapun alasan pemicu percekcokan terjadi antara suami Isteri secara juridis jika percekcokan terbukti, maka perceraian beralasan hukum untuk dikabulkan pengadilan tanpa mempersoalkan siapa penyebat timbulnya percekcokan.

Jadi, menurut hemat penulis, ketentuan UU Perkawinan yang berlaku sudah memadai dan tidak perlu menghapus dan membatalkan penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf f sepanjang frasa :antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

Sebab bagaimana pun juga hukum tidak mungkin memaksakan orang untuk mencintai pasangannya, ranah hukum hanya bisa mendamaikan.


*) Penulis adalah Advokat tinggal di Medan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun