Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UU KPK Jalan Terus, Jokowi Segera Angkat Dewan Pengawas KPK, padahal...

9 Desember 2019   12:26 Diperbarui: 10 Desember 2019   14:04 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Presiden RI Jokowi Akan segera angkat dewan pengawas KPK | Dokumen Tribunnews.com

Sebenarnya semenjak disahkannya RUU KPK menjadi UU KPK yaitu UU KPK nomor 19 tahun 2019, UU tersebut masih menjadi polemik. Pasalnya UU KPK tersebut masih dalam proses Judicial Review atau masih dalam proses persidangan Mahkamah Konstitusi.

Namun kenyataannya UU KPK tersebut tetap saja di berlakukan, padahal sebelumnya ketika dalam tekanan aksi demonstrasi massa, Presiden RI Ir. H. Joko Widodo atau Jokowi dengan penuh rasa percaya diri memberikan keterangan resminya menyatakan dan berjanji akan berupaya menerbitkan Perppu KPK.

Janji tinggalah janji demikianlah istilahnya yang terjadi, karena sesuai fakta yang terjadi, Presiden Jokowi ternyata urung menerbitkan Perppu KPK dan malah antiklimaks, Presiden Jokowi dan pemerintah tetap mengesahkan UU KPK dan akhirnya terbitlah UU KPK no 19 tahun 2019.

Seiring waktu berjalan pemberlakuan UU KPK terus berjalan dan kedepan Dewan Pengawas KPK akan segera ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Jokowi dan pemerintah, dengan harapan bahwa adanya Dewan Pengawas KPK ini semakin memperkuat KPK dalam menjalankan tugas.

Menurut berbagai sumber yang ada, bahwa ke depan tugas Dewan Pengawas KPK adalah sebagai berikut;
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.

5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi

6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.

Kalau melihat tugas dan tanggungjawab Dewan Pengawas KPK, maka jelas sekali bahwa adanya Dewan Pengawas KPK akan membatasi ruang gerak KPK dan menambah ranah urusan ruang birokrasi penanganan kasus korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun