Mohon tunggu...
Sahat1705
Sahat1705 Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Mengetahui Penanganan Pasien BPJS di Rumah Sakit

13 September 2017   11:22 Diperbarui: 13 September 2017   11:43 1673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Dalam beberapa hari ini heboh dengan penanganan pasien BPJS di RS Mitra Keluarga. Pasien sampai meninggal, tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal karena alasan uang.

Sejujurnya pasien BPJS itu sering dapat diskriminasi dari pihak rumah sakit, dari pemeriksaan dokter yang kurang, obat yang tidak tersedia, tidak boleh berobat dua kali dalam sehari, dll.

Kami beberapa kali mengalami pelayanan menjengkelkan di beberapa rumah sakit. Di RSUD Bekasi kota, kami datang dengan kaki istri saya yang sudah bengkak hampir tidak bisa jalan, dokter UGD malah bentak-bentak. Sang dokter pria (umur sekitar 35-40 tahun) bilang kenapa harus kesini, ada rumah sakit lainnya ! Disini banyak pasien ! Kata sang dokter.

Pasien kan taunya datang berobat ke rumah sakit dengan harapan diberikan penanganan medis yang dibutuhkan supaya penyakit yang diderita bisa sembuh. Pasien tidak tahu awalnya apakah kondisi rumah sakit penuh atau tidak. Kalau merasa keberatan banyak pasien, ya sudah nggak usah jadi dokter, jadi tukang gali kubur saja. Dongkol rasanaya dibentak-bentak.

Kejadian kedua di RSUD Bekasi kota, juga kami alami. Kami datang ke spesialis penyakit dalam. Dokter berikan resep, tapi begitu di apotik, salah satu obat tidak ada, minta dibeli di luar saja. Kami tidak percaya, kami temui petugas BPJS yang di rumah sakit tapi nggak ada. Kemudian kami datangi bagian pembelian, disitu kami dapat informasi bahwa obat itu ada dan sudah dikirim ke apotik. Setelah berdebat antar petugas rumah sakit, akhirnya kami dapatkan obat tersebut. Pertanyaan besar adalah kenapa petugas apotik bilang tidak ada obatnya sementara persediaan ada ? Petugas apotik bilang ada kebijakan dari rumah sakit bahwa tidak boleh memberikan obat mahal ke pasien BPJS. Rasanya dongkol sekali, mau teriak-teriak minta hak kami, tapi malu dengan orang banyak.

Di rumah sakit Bella, Bekasi, kami juga pernah mengalami kejadian yang menyakitkan. Istri saya terserang typus, keadaanya sudah lemah. Dokter bilang harus opname, tapi petugas rumah sakit bilang ruangan penuh. Dokter bilang ditangani di UGD dulu saja, lagi-lagi petugas bilang tidak bisa begitu. Kalau sudah berobat ke spesialist, tidak bisa masuk ke UGD. Kami disuruh cari sendiri rumah sakit yang masih punya ruangan, dan terpaksa kami lakukan itu karena kondisi istri saya sudah semakin lemah.

Kejadian-kejadian seperti ini atau mirip dengan kasus di atas sering sekali dialami pasien lainnya yang membuat pasien BPJS prustasi padahal di kantor setiap karyawan harus dipotong gajinya untuk BPJS sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Begitu berobat, layanan yang diharapkan tidak didapat.

Sebab itu, BPJS juga harus berbenah diri. Atur ulang aturan main yang ditetapkan. Contoh kecil, pasien tidak boleh mendapatkan pelayanan medis dua kali dalam sehari untuk penyakit yang sama. Misalanya, dini hari pasien ke UGD, kemudian pasien tidak sembuh bahkan semakin parah, BPJS tidak memperbolehkan pasien tersebut berobat lagi dengan menggunakan kartu BPJS di pagi harinya. Logika apa yang dipakai oleh BPJS mengenai aturan ini ? Apa harus mati dulu baru berobat ?

BPJS juga harus meninjau ulang yang dibayarkan ke pihak rumah sakit/dokter apakah sudah layak atau tidak. Saya pernah berobat ke klinik yang tidak terima pasien BPJS. Saya tanya dokternya kenapa nggak terima pasien BPJS. Lalu dokter menjawab karena fee yang dibayarkan ke dokter sangat rendah, kalau tidak salah dia sebut cuma Rp3,000/pasien. Klinik merasa BPJS tidak menghargai tenaga dokter sepantasnya. Pertanyaanya kenapa BPJS segitu kecilnya menghargai tenaga dokter ? Hitungannya darimana ini ? 

Pertanyaan besar ke BPJS, apakah BPJS pernah mengevaluasi peraturan yang sudah ditetapkan ? Jangan karena sudah ada undang-undang kemudian rumah sakit atau klinik dipaksa harus terima pasien BPJS. Bukankah maksud dari adanya BPJS ini supaya rakyat Indonesia bisa berobat dengan penanganan yang selayaknya jika mengalami sakit ? Kalau bukan itu tujuannya, jangan diwajibkan setiap perusahaan atau pegawai negeri untuk dipotong gajinya dan perusahaan harus menanggung sebagian untuk BPJS.

Jadi berbenahlah BPJS, perbaiki yang tidak baik sekarang ini berlaku !

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun