Mohon tunggu...
Zulvinaila Firdaus
Zulvinaila Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Surabaya

Mahasiswa gizi di Universitas Negeri Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Protes Publik terhadap Diskriminasi Pasien BPJS oleh Nakes: Tindakan Tidak Pantas dan Merugikan

22 Maret 2024   14:49 Diperbarui: 22 Maret 2024   14:51 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Miris sebuah video viral di media sosial, video dari aplikasi tiktok berdurasi singkat yang oleh dibagikan akun bernama @rintobelike2 tersebut menunjukkan konten tiga tenaga kesehatan yang memperlihatkan perbedaan perlakuan pada pelayanan pasien BPJS Kesehatan dan pasien umum. Terlihat ketiga nakes tersebut menyambut ramah dengan wajah senang ketika pasien umum yang datang sedangkan ketika pasien bpjs yang datang, mereka berperilaku malas - malasan, seperti bermain hp dan tiduran di atas meja. Selain video tersebut salah seorang dari mereka juga pernah membuat video sedang mdnggunakan vape di ruang kerja.  Ketiga nakes tersebut diketahui bekerja di Puskesmas Lambunu 2, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

Video tersebut tentu mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, selain dari para tenaga kesehatan, publik pun banyak turut mengecam. Video tersebut menjadi gunjingan netizen, bahkan hingga memunculkan tagar atau topik teratas #nakes di Twitter. Banyak dari mereka yang merasa dari video yang dibuat oleh akun @rintobelike2 tersebut memang menampilkan pelayanan sesungguhnya. Diskriminasi memang bukan hal yang jarang ditemui ketika berobat oleh pasien BPJS, seperti yang dikatakan oleh Lembaga BPJS Watch bahwa tindakan diskriminasi terhadap pasien BPJS Kesehatan hampir terjadi di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga lanjutan atau dari puskesmas sampai rumah sakit. Catatan BPJS Watch sepanjang 2022 terdapat 109 kasus diskriminasi yang dialami pasien BPJS terkait pemberian obat, re-admisi, dan kepesertaan yang dinonaktifkan.

Setelah mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak, video pelanggaran tersebut dihapus oleh pemilik akun. Sebagai gantinya ketiga nakes tersebut kembali membuat video yang diposting di akun yang sama. Video tersebut berisi permintaan maaf kepada pihak - pihak yang telah dirugikan, "Kami staf Puskesmas Lambunu 2 memohon maaf sebesar-besarnya kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, BPJS Kesehatan seluruh Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan teman sejawat tenaga kesehatan seluruh Indonesia," ujar mereka. 

Kode Etik yang Dilanggar

Seperti dijamin oleh Pasal 4 Ayat (1) dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa "Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu". Tenaga kesehatan yang memprioritaskan pasien umum daripada pasien BPJS melanggar hak pasien BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu. Tindakan ini tidak sesuai dengan hak setiap individu untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan layanan kesehatan yang berkualitas.

Sebagai pula yang telah diatur pada 26 dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa "Setiap tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan secara adil, proporsional, dan bermutu". Tenaga kesehatan yang membedakan perlakuan pasien BPJS dan umum dengan memberikan perhatian lebih kepada pasien umum melanggar kewajiban profesionalnya memberikan pelayanan kesehatan secara adil, proposional, dan bermutu.

Begitu pula pada Pasal 34 pada UU kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang menyatakan "Melarang praktik-praktik  diskriminatif dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan". Tindakan tenaga kesehatan tersebut juga melanggar pasal 34 UU kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Dengan memprioritaskan pasien berdasarkan status asuransi, tenaga kesehatan tersebut melakukan diskriminasi terhadap pasien BPJS dan melanggar larangan diskriminatif dalam hukum kesehatan.

Bentuk Tindakan Diskriminasi

Tindakan diskriminatif yang terus menerus terjadi di berbagai tahap pelayanan kesehatan , di mana pasien BPJS sering kali ditempatkan pada prioritas lebih rendah atau bahkan diabaikan sama sekali adalah sebuah kejadian yang sangat mengkhawatirkan. Dari proses administrasi hingga pengambilan obat, banyak pasien BPJS yang mendapati diri mereka terpinggirkan, terlupakan, atau bahkan ditempatkan di belakang pasien umum dalam antrian pemeriksaan dan perawatan.

Pelayanan seperti ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan individu bagi pasien BPJS, tetapi juga menciptakan ketidaksetaraan struktural dalam akses terhadap pelayanan kesehatan di masyarakat. pasien BPJS seringkali menjadi korban dari sistem yang tidak setara, di mana kepentingan finansial atau komersial seringkali lebih diutamakan daripada kebutuhan kesehatan masyarakat.

Tanggapan Nakes Lainnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun