Mohon tunggu...
Sadam Syarif
Sadam Syarif Mohon Tunggu... Administrasi - Aktivis jalanan

Suka ngopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Maksud Baik Omnibus Law untuk Siapa?

19 Januari 2020   22:40 Diperbarui: 19 Januari 2020   22:45 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam upaya memahami tujuan dan niat baik pemerintah yang ngotot untuk menggolkan draf RUU Omnibus Law ini menjadi hukum positif negara, rasanya penting untuk kita renungkan bersama sebuah pertanyaan filosofis Pujangga kritis Alm. W.S Rendra dalam salah satu sajaknya, "Maksud baik Saudara untuk siapa"? 

Pertanyaan serius dan elegan yang bertujuan untuk mengoreksi niat baik atas segala "kebijaksanaan" para pembuat kebijakan. Dalam konteks UU Omnibus Law ini, sebagai warga negara sejatinya kita wajib berprasangka positif dan memberikan dukungan  moral kepada pemerintah yang bahkan telah mentargetkan untuk menyelesaikan UU radikal ini dalam waktu tiga bulan saja. Meskipun sangat mungkin, mengingat mayoritas kursi parlemen hari adalah milik partai koalisi pemerintah. 

Namun, dalam proses pembahasan rancangan Undang-undang yang notabene kompleks dan baru dalam sejarah system legislasi Indonesia, tindakan grasa-grusu sebaiknya dihindari sejauh mungkin.

Public wajib mengapresiasi upaya strategis pemerintah ini, dalam rangka mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional yang sempat gagal meroket pada periode pertama kepemimpinan Presiden Jokowi. Meskipun 16 roket, maksud kami paket Kebijakan Ekonomi sudah ditembakan ke titik-titik macet ekonomi nasional. 

Meski ternyata, jika ditelaah secara detail, akan kita jumpai jenis roket ekonomi bermerk Omnibus Law ini adalah sama atau sejenis material hukumnya dengan roket paket kebijakan Ekonomi yang bahkan pernah gagal untuk sekedar lepas landas. Lantas? Apakah efektif dan jitu menggunakan strategi yang sama dengan situasi ekonomi nasional maupun global yang semakin buruk seperti saat sekarang. 

Namun demikian, Misteri UU Omnibus Law yang penuh tanda tanya dan syarat ketimpangan nalar ini, menjadi wajar adanya jika hanya sekedar menjadi bahan eksperimentasi dan praktek spekulasi strategi pembangunan Ekonomi Nasional. 

Entah siapa yang paling diuntungkan dengan disahkannya UU yang menjadi payung bagi puluhan jenis UU ini. Dengan data dan fakta yang coba kami gambarkan di atas, apakah jurang ketimpangan ekonomi rakyat akan semakin sempit. Atau sekedar membahagiakan hati rakyat dengan iming-iming "niat baik" perluasan lapangan kerja. Patut untuk dipertimbangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun