Mohon tunggu...
Sadam Syarif
Sadam Syarif Mohon Tunggu... Administrasi - Aktivis jalanan

Suka ngopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Maksud Baik Omnibus Law untuk Siapa?

19 Januari 2020   22:40 Diperbarui: 19 Januari 2020   22:45 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kedua, omnibus law bisa digunakan di Indonesia untuk penyeragaman kebijakan pusat dan daerah dalam menunjang iklim investasi. Berkenaan dengan hal ini, omnibus law bisa menjadi cara singkat sebagai solusi peraturan perundang-undangan yang saling berbenturan, baik secara vertikal maupun horizontal, (Hukum Online.com).

Namun, hal yang sangat penting untuk dikritisi dalam konteks perlindungan terhadap para pejabat adalah bahwa dibentuknya UU baru ini untuk mengharmonisasikan dua aturan tersebut, maka jangan sampai UU baru justru disalahgunakan untuk melindungi kepentingan koruptor dan tidak sesuai dengan semangat UU yang diharmonisasi, misalnya pemberantasan korupsi dari UU Tipikor. Di tengah populernya fenomena pemberantasan korupsi yang penuh dengan intervensi politik hari ini, rasanya mustahil tercapainya prinsip good governance dalam tata kelola birokrasi yang terlampau sederhana dan liberal seperti yang diharapkan oleh Omnibus Law. DATA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2014-2019 menunjukan, jenis perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia, didominasi oleh perkara suap yaitu sebanyak 65%. Posisi kedua jenis perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia, yakni pengadaan barang dan jasa sebanyak 21% atau 195 perkara. Sementara terkait persoalan pungutan atau pemerasan, yakni sebanyak 3% atau 25 perkara berada di posisi kelima. Dan keenam tektait tindak pidana perizinan sebanyak 2% atau 23 perkara. Dan berdasarkan profesi atau jabatan dari 2004-2019, didominasi oleh profesi swasta sebanyak 266 orang, Selanjutnya, pejabat birokrasi setingkat eselon (I/II/III) sebanyak 27 orang, (Media Indonesia). Data KPK ini sangat penting untuk dijadikan rujukan pemerintah dan DPR, bahwa liberalisasi ekonomi dan bisnis melalui UU Omnibus Law justru akan menumbuh suburkan praktek suap menyuap dan korupsi antara pelaku bisnis dan para Pejabat Pembuat Komitmen.

Pada titik ini, public wajib mengkoreksi dampak hukum dan ekonomi dari UU klasik Amerika ini. Bahwa benar akan terjadi kemudahan perizinan usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Namun apakah demikian jawaban atas masalah utama yang menghambat perkembangan UMKM Indonesia hari ini? Dalam sebuah kesempatan Presiden Jokowi pada perayaan Ulang Tahun Bukalapak ke-9 di JCC pernah mengungkapkan bahwa, jumlah UMKM saat ini sudah mencapai sekitar 56 juta dengan kompleks permasalahan yang ada di antaranya bagaimana menciptakan brand, desain, kemasan (packaging), modal, dan akses (CNBC Indonesia). Dalam kesempatan yang berbeda Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simongkir menyatakan bahwa peranan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di perekonomian nasional terhitung cukup besar. Jumlah tersebut mencapai 99,9 persen dan penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen. jumlah usaha kecil di Indonesia mencapai 93,4 persen, kemudian usaha menengah 5,1 persen, dan yang besar hanya 1 persen saja. Akan tetapi, pada prinsipnya angka tersebut tidak menunjukan adanya perubahan setiap tahunnya (Merdeka.com). Di samping itu, pemerintah juga memberikan Bea Perolehan hak atas tanah bagi pengusaha real estate. 

Dan setelahnya hampir sulit kita jumpai manfaat lebih dari UU omnibus Law ini bagi rakyat golongan menengah-bawah yang merupakan entitas mayoritas dalam struktur ekonomi bangsa ini. 

Dengan alasan perluasan lapangan kerja, instrument hukum pembangunan ekonomi nasional dikonstruksi secara liberal tanpa mempertimbangkan material fondasi kebijaksaan sosiologis yang berkeadilan. 

Jika omnibus law ini dianggap sebagai langkah strategis dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional 6 % pada tahun-tahun mendatang, maka di saat yang sama pilihan ini justru sebaliknya akan semakin memperlebar ketimpangan pendapatan dan penguasaan asset masyarakat. Berikut dampak kerusakan ekologi secara massif. 

Karena diakibatkan oleh perpanjangan kontrak tambang batu bara makin mulus dengan adanya RUU Omnibuslaw setelah lama dimoratorium. Di saat yang sama izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) akan ditiadakan.

Pada draf omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja misalnya, poin-poin yang diusulkan sangat berpotensi melanggar hak warga negara terutama buruh dan keluarganya yang dijamin konstitusi. Karena Pasal 28D ayat (2) UUD Tahun 1945 yang menyebut setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri memiliki pandangan berbeda mengenai omnibus law. Ia menilai RUU Cipta Lapangan Kerja akan melemahkan posisi pemerintah daerah dan buruh. 

Karena akan berpotensi menimbulkan shifting,  sementara yang akan diuntungkan adalah pemerintah pusat dan para pelaku bisnis, (Kompas.com). Lebih jauh, Faisal Basri menerangkan bahwa, tujuan omnibus law untuk menciptakan lapangan kerja kurang relevan karena angka pengangguran terus menurun. Sementara pertumbuhan investasi juga dinilai tidak terlalu buruk.

Untuk Siapa?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun