Mohon tunggu...
Roidah Zahiroh
Roidah Zahiroh Mohon Tunggu... Jurnalis - Law Enthusiast

Prosecutor Candidate at Kejaksaan Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hal-hal yang Wajib Diketahui oleh Karyawan Kontrak

31 Januari 2020   15:52 Diperbarui: 1 Februari 2020   11:24 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source: pinterest.com/DifferenceBetween

Selaras dengan ketentuan di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tepatnya di dalam Pasal 3 ayat (2) bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.

Selain itu, PKWT dapat diperbaharui 1 (satu) kali dengan waktu maksimal 2 (dua) tahun, berdasarkan Pasal 3 ayat (5) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/VI/2004 pembaharuan PKWT ini dilakukan dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan.

Apakah Kontrak Kerja bagi karyawan kontrak dapat dilakukan secara lisan?

Sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 15 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, perjanjian kerja bagi karyawan kontrak haruslah dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan berbahasa Indonesia, apabila ternyata PKWT tersebut tidak dibuat secara tertulis, maka secara otomatis Perjanjian Kerja tersebut akan menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Apakah Perusahaan pemberi kerja dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja atau training bagi karyawan kontrak?

Tidak. Masa percobaan atau training hanya dapat diberlakukan atas karyawan tetap atau pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) Sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Apabila Perusahaan pemberi kerja mensyaratkan adanya masa percobaan kerja bagi karyawan kontrak maka masa percobaan tersebut batal demi hukum.

Apa akibat hukumnya apabila karyawan kontrak atau PKWT telah bekerja lebih dari jangka waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan?

Di dalam Pasal 59 Ayat (7) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa dalam hal PKWT dilakukan melebihi waktu 3 (tiga) tahun, maka demi hukum perjanjian kerja tersebut menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Sehingga apabila terdapat sebuah perusahaan yang mempekerjakan karyawan kontrak hingga lebih dari 3 (tiga) tahun maka karyawan kontrak tersebut menjadi karyawan tetap, bukan karyawan kontrak.

Apa akibat hukum apabila karyawan kontrak "resign" sebelum habis masa waktu PKWTnya?

Di dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan menentukan bahwa Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Maka apabila karyawan kontrak resign sebelum habis masa waktu kerjanya maka karyawan kontrak wajib membayarkan ganti rugi kepada Perusahaan pemberi kerja sebesar upah karyawan kontrak sampai batas waktu berakhirnya PKWT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun