Hal-hal yang Wajib Diketahui oleh Karyawan Kontrak
31 Januari 2020 15:52Diperbarui: 1 Februari 2020 11:243982
Minimnya pengetahuan mengenai hukum menyebabkan banyak Pekerja Kontrak atau Karyawan Kontrak yang tidak mengetahui ketentuan mengenai hak-hak yang dimilikinya. Sebelumnya perlu kita ketahui apa yang dimaksud dengan Pekerja Kontrak atau Karyawan Kontrak. Di dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia dikenal yang namanya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Karyawan PKWT inilah yang biasa disebut dengan karyawan kontrak.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.