Mohon tunggu...
Siswa Rizali
Siswa Rizali Mohon Tunggu... Konsultan - Komite State-owned Enterprise

econfuse; ekonomi dalam kebingungan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pertanggungjawaban Investasi Bermasalah

17 Februari 2020   09:07 Diperbarui: 17 Februari 2020   09:02 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Padahal, OJK melarang manajer investasi menjual produk reksa dana yang memastikan atau menjanjikan hasil investasi. BEI juga sering menginformasikan saham-saham yang harganya bergerak di luar kebiasaan (unusual market activity (UMA)). Sedangkan di industri asuransi, meski tidak ada larangan, produk-produk tabungan (saving plan) dengan imbal hasil tinggi memiliki risiko besar membebani modal perusahaan sehingga mengancam keberlanjutan usaha.

Dalam prakteknya, investor dan perusahaan tidak perduli dengan aturan OJK atau informasi BEI tersebut. Sedangkan investor sangat tertarik membeli produk dengan return tinggi yang dijamin. Ini lah yang terjadi dalam kasus penjualan produk seperti reksa dana berbasis saham gorengan atau saving plan asuransi dengan imbal hasil sangat tinggi.

Masih dalam konteks tanggung jawab individu, investor juga harus mencari mitra investasi yang paling handal dan terpercaya. Investor harus teliti sebelum melakukan investasi atau transaksi dengan institusi finansial, seperti manajer investasi (MI), asuransi, broker, bank, dan bursa. Investor harus mengevaluasi berbagai aspek si mitra investasi, baik dari kepemilikan perusahaan, tata kelola perusahaan, prinsip dan proses investasi, serta rekam jejak dan kinerja.

Jadi ketika investor mengalami kerugian sebagai korban investasi bermasalah, diri-nya sendiri yang patut disalahkan karena bersikap abai, ceroboh, dan mudah tergoda janji-janji return pasti yang tinggi. Kalau pun si mitra investasi berbohong, lagi-lagi si investor harus merenungkan: mengapa dulu mudah percaya dengan mereka?

Dalam konteks korporasi seperti asuransi dan dana pensiun, maka pelaksana perusahaan seperti Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang paling bertanggungjawab atas kinerja investasinya.

Regulator dan Penegak Hukum

Setelah investor meningkatkan kehati-hatian dalam proses investasi dan memilih mitra investasi, selanjutnya peran regulator, seperti OJK dan BI, yang menjaga kesehatan industri finansial.

Harapannya, regulator yang independent dan profesional dapat menegakkan aturan, menyehatkan industri finansial, dan melindungi kepentingan konsumen.

Realitasnya, regulator menghadapi berbagai batasan dalam menjalankan tugasnya. Regulator mengawasi sesuai dengan laporan-laporan yang disediakan oleh para pemangku kepentingan seperti: perusahaan terkait, perusahaan efek, manajer investasi, akuntan publik, penasihat hukum, kustodian, dan bursa. Bila para pemangku kepentingan ini bekerjasama menyampaikan laporan yang manipulatif, tidak mudah bagi regulator mendeteksi permasalahan yang terjadi.

Saat potensi manipulasi perusahaan finansial terdeteksi, regulator dibatasi oleh aturan-aturan untuk mengambil tindakan yang tegas dengan segera. Tahapan penindakan juga panjang, dimulai dengan klarifikasi, pembinaan, teguran, sanksi, dan bahkan likuidasi. Regulator juga kesulitan menegakkan proses penindakan bila mengalami konflik kepentingan saat berhadapan dengan perusahaan besar yang diangap berisiko sistemik atau perusahaan milik negara.

Akibatnya, penanganan masalah di perusahaan finansial cenderung lambat sementara masalah semakin membesar, seperti yang terjadi dalam kasus Bank Century, Bakrie Life, PT Jiwasraya, dan reksa dana saham gorengan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun