Mohon tunggu...
Peter Ahab
Peter Ahab Mohon Tunggu... Administrasi - Berani Hidup.....

Hidup apa adanya dan terus belajar untuk menjadi lebih baik dan juga yang terpenting jgn takut untuk gagal....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Camat dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa

16 Januari 2012   04:56 Diperbarui: 4 April 2017   17:35 31852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

I.LATAR BELAKANG

Pembangunan nasional merupakan perwujudan tujuan nasional bangsa Indonesia pada intinya bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pembangunan nasional yang dilaksanakan pada hakekatnya mencakup semua aspek kehidupan manusia yang dilakukan secara terarah, terpadu dan berkesinambungan serta menyeluruh keseluruh pelosok tanah air.

Agar pembangunan nasional sesuai dengan sasaran, maka pelaksanaannya dapat diarahkan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kegiatan pembangunannya sendiri. Pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional mencakup seluruh segi kehidupan masyarakat, sudah barang tentu memerlukan pengorganisasian pemerintah yang mampu mengikuti perkembangan jaman. Pelaksanaan pembangunan yang ditujukan demi kemakmuran rakyat tersebut, penyelenggaraannya dilakukan menyeluruh sampai ke pelosok daerah sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, dengan kata lain bahwa negara memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi.

Dalam gerak pelaksanaannya sejak dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian sekarang undang-undang tersebut telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan otonomi daerah yang sesuai dengan Undang-Undang tersebut dalam substansinya juga mengalami perubahan, namun pada esensinya tetap menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua unsur pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah Pusat. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab[1].

Implementasi kebijakan otonomi daerah tersebut mendorong terjadinya perubahan secara struktural, fungsional dan kultural dalam keseluruhan tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial adalah yang berkenaan dengan kedudukan, kewenangan, tugas dan fungsi Camat.

Perubahan paradigmatik penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut, mengakibatkan pola distribusi kewenangan Camat menjadi sangat tergantung pada pendelegasian sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan penyelenggaraan pemerintahan umum, yang mempunyai implikasi langsung terhadap optimalisasi peran dan kinerja Camat dalam upaya pemenuhan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kecamatan tidak lagi merupakan satuan wilayah kekuasaan pemerintahan, melainkan sebagai satuan wilayah kerja atau pelayanan. Status kecamatan kini merupakan perangkat daerah kabupaten/kota yang setara dengan dinas dan lembaga teknis daerah bahkan kelurahan, hal ini dinyatakan dengan jelas dalam Pasal 120 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yakni, “Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan”.

Sejalan dengan itu, Camat tidak lagi ditempatkan sebagai Kepala Wilayah dan Wakil Pemerintah Pusat seperti yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1974, melainkan sebagai perangkat daerah. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Koeswara Kertapradja, Camat tidak lagi berkedudukan sebagai kepala wilayah kecamatan dan sebagai alat pemerintah pusat dalam menjalankan tugas-tugas dekonsentrasi, namun telah beralih menjadi perangkat daerah yang hanya memiliki sebagian kewenangan otonomi daerah dan penyelengaraan tugas-tugas umum pemerintahan dalam wilayah kecamatan[2]. Sedangkan dalam Pasal 126 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Camat memiliki kewenangan untuk membina penyelenggaraan pemerintahan desa. Yang dimaksud membina dalam ketentuan ini adalah dalam bentuk fasilitasi pembuatan peraturan desa dan terwujudnya administrasi tata pemeritahan yang baik.

II.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA

Pemerintah kecamatan merupakan tingkat pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat, hal ini yang kemudian menjadikan Camat sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan serta sebagian urusan otonomi yang dilimpahkan oleh Bupati/ Walikota untuk dilaksanakan dalam wilayah kecamatan. Namun, tugas tersebut tidak dengan serta merta memposisikan Camat sebagai kepala wilayah seperti pada waktu lalu.

Camat berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui sekretaris daerah, tugas-tugas umum pemerintahan yang diselenggarakan oleh Camat, meliputi :[3]

a.Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

b.Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

c.Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

d.Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

e.Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;

f.Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan;

g.Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa/kelurahan.

Selain melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan Camat juga melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintahan di atasnya untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek Perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, kewenangan lain yang dilimpahkan. Pelimpahan sebagian wewenang ini dilakukan berdasarkan kriteria ekternalitas dan efisiensi. Eksternalitas yang dimaksud adalah adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat internal kecamatan, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan camat. Sedangkan yang dimaksud dengan efisiensi adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan dilingkup kecamatan. Apabila urusan pemerintahan lebih berdayaguna ditangani oleh kecamatan, maka urusan tersebut menjadi kewenangan camat [4].

Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 102, mengisyaratkan bahwa Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan. Pembinaan dan pengawasan tersebut, meliputi :

1.Memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa;

2.Memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;

3.Memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;

4.Memfasilitasi pelaksanaan urusan otonomi daerah Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada desa;

5.Memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundangundangan;

6.Memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;

7.Memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

8.Memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;

9.Memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;

10.Memfasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga;

11.Memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa;

12.Memfasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan kerjasama lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga;

13.Memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga kemasyarakatan; dan

14.Memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan.

Sehingga dalam hal penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, Camat mempunyai peranan yang sangat penting, karena dalam hirarki pemerintahan kecamatan merupakan salah satu lembaga supra desa, yang mana salah satu tugasnya adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa/kelurahan dalam rangka tertib administrasi pemerintahan. Seperti yang terlihat pada gambar berikut ini :

BAGAN HUBUNGAN DESA DENGAN SUPRA DESA

Garis Tugas Pembantuan

Dari gambar di atas dapat dijelaskan bahwa, lembaga supra desa terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kecamatan. Lembaga supra desa dimaksud selalu melakukan pembinaan kepada desa melalui tugas pembantuan yang diberikan kepada desa. Sedangkan Camat tetap menjalankan fungsi pembinaan terhadap peyelenggaraan pemerintahan di desa, meskipun desa memiliki otonomi asli dengan struktur pemerintahan yang berbeda, yakni kepala desa sebagai unsur eksekutif di desa yang dipilih oleh masyarakat bukan ditunjuk oleh level pemerintahan diatasnya, begitu juga dengan ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur legislatif di desa.

Dalam upaya memberdayakan kecamatan dan dalam rangka percepatan otonomi daerah, maka dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka dapat dijelaskan bahwa tugas Camat dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, meliputi :

a.Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;

Dalam menjalankan perannya Camat juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, seperti dalam proses pembuatan peraturan desa, peraturan kepala desa, maupun keputusan kepala desa, sehingga produk hukum dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b.Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;

Selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa, Camat juga memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi yang berkaitan dengan pelaksanaan adminstrasi desa dan/atau kelurahan.

c.Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah;

Camat juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, meskipun secara de jure kepala desa bukan merupakan bawahan dari Camat karena kepala desa dipilih secara langsung oleh masyarakat, akan tetapi wilayah kerja kepala desa berada dalam wilayah kecamatan sehingga Camat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa walaupun hanya bersifat koordinatif.

d.Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;

Selain melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa, Camat juga melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan.

e.Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan;

Camat juga berkewajiban melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan pada tingkat kecamatan, agar dapat mengetahui sampai sejauh mana tugas-tugas pemerintahan, pelayanan dan pembangunan terhadap masyarakat yang telah dilaksanakan.

f.Melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada Bupati/Walikota.

Setelah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan pada tingkat kecamatan, Camat wajib melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan tersebut kepada Bupati/Walikota melalui sekretaris daerah, untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi yang akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunan terhadap masyarakat pada masa yang akan datang.

Secara garis besar tugas pembinaan Camat terhadap pemerintah desa yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan pada dasarnya mempunyai kesamaan dalam pelaksanaan tugas-tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.

III.KESIMPULAN

Dari penjelasan singkat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Camat mempunyai peran yang sangat penting dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. Sebagai ujung tombak pelayanan terhadap masyarakat, Camat mengemban tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pelayanan dan pembangunan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, selain menjalankan perannya sebagai pembina dan pengawas pemerintahan desa, Camat juga melaksanakan berbagai urusan administrasi kependudukan dan perijinan, serta pelayanan dasar sektoral mulai dari urusan ketertiban dan keamanan, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat dan upaya-upaya konkrit mensejahterkan masyarakat. Yang kemudian menjadikan Camat pada posisi strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik setelah kabupaten/kota, sekaligus menjalankan fungsi kontrol atas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.

DAFTAR PUSTAKA

Kertapradja, E. Koswara, Peranan dan Kedudukan Camat dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Makalah disampaikan sebagai bahan Diskusi pada Forum Democratic Reform Support Program (DRSP), 5 November 2007;

Penjelasan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintahan Daerah, Setneg, Jakarta;

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.

[1] Penjelasan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintahan Daerah, Setneg, Jakarta

[2] Kertapradja, E. Koswara, Peranan dan Kedudukan Camat dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Makalah disampaikan sebagai bahan Diskusi pada Forum Democratic Reform Support Program (DRSP), 5 November 2007;

[3] Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan Pasal 15 ayat (1)

[4] Ibid, ayat (2)

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun