Mohon tunggu...
Bang Cho
Bang Cho Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Money Market (Pasar Uang) dan Foreign Exchange

27 September 2017   04:20 Diperbarui: 27 September 2017   04:23 6590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jenis-Jenis Valuta Asing (Foreign Exchange)

Foreign exchange jika ditinjau dari jenisnya terbagi menjadi 2 kelompok, antara lain :

  • Valuta Asing (foreign exchange) Fisik
  • Foreign exchange fisik merupakan uang asing dalam pengertian uang asing yang sebenarnya, yaitu uang asing yang berbentuk uang kartal baik itu dalam bentuk uang logam, uang kertas negara, ataupun uang kertas bank. Pada jenis foreign exchange fisik memiliki pengertian yang sama dengan pengertian uang kartal, foreign exchange ini dapat untuk digunakan dalam perdagangan internasional.
  •  
  • Valuta Asing (foreign exchange) Non-Fisik
  • Foreign exchange dalam bentuk uang giral atau surat-surat berharga seperti : dalam bentuk wesel, cek, travelers, cheque, internasional money order dan lain-lain.

Apabila dilihat dari segi bentuknya, jenis-jenis foreign exchange yang biasanya di jual belikan dapat dibagi menjadi beberapa bagian, antara lain :

  • Mata Uang Asing
  • Mata uang asing seperti mata uang Yen Jepang, Euro Dollar, Dollar amerika serikat, dan lain sebagainya.
  • Saldo Kredit
  • Saldo Kredit yang ada pada bank-bank devisa pada suatu negara di luar negeri.
  • Surat-surat Wesel Luar Negeri
  • Adanya surat-surat wesel luar negeri ini dapat untuk diketahui dengan cara seperti : terdapat seorang eksportir Indonesia yang menarik wesel atas Importir (dari negara lain).
  • Hak-Hak Penerimaan Pembayaran
  • Berasal dari penduduk suatu negara dalam bentuk yang berbeda-beda dengan tingkat likuiditas yang terbilang tinggi.
  • Pelaku Pasar Valuta Asing (Foreign Exchange)
  • Dealer (Market Maker)
  • Dealer berfungsi sebagai pihak yang membuat pasar menjadi bergairah di pasar uang. Biasanya dealer akan mengkhususkan terhadap mata uang tertentu serta menentukan tingkat persediaan pada mata uang tersebut.
  • Perorangan atau Perusahaan
  • Seseorang atau suatu perusahaan dapat melaksanakan transaksi perdagangan dalam pasar foreign exchange. Di dalam pasar foreign exchange biasanya dimanfaatkan untuk memperlancar transaksi bisnis. Seperti : importir, perusahaan multinasional, eksportir, investor internasional, dan lain sebagainya.
  • Arbitrator dan Spekulan
  • Pada umumnya merupakan orang-orang yang mengeksploitasi perbedaan pada setiap kurs antar foreign exchange. Mereka mempunyai peran yang hampir sama dengan semata-mata didorong dari motif yang hanya selalu mencari dan mengejar setiap keuntungan yang ada . Mereka terus menuai keuntungan akibat fluktuasi drastis yang terjadi pada pasar foreign exchange.
  • Pialang
  • Merupakan orang yang berperan sebagai perantara guna mempertemukan penawaran dengan permintaan terhadap suatu mata uang tertentu. Pialang mempunyai akses langsung dengan dealer serta bank di seluruh dunia, meskipun ia tidak bertemu langsung.
  • Bank Sentral
  • Bank Sentral memiliki peran sebagai pengawas dan pengendali disetiap melakukan transaksi jual beli foreign exchange. Bank sentral juga berperan sebagai suatu badan yang menstabilkan nilai tukar mata uang dari negara yang bersangkutan atau yang dikenal dengan istilah kegiatan intervensi.
  • Pemerintah
  • Adapun tujuan pemerintah dalam kegiatan transaksi foreign exchange adalah : guna membayar hutang luar negeri dan sebagai penerima pendapatan dari luar negeri yang kemudian ditukarkan ke mata uang lokal.

Problematika Praktik Valuta Asing (Foreign Exchange) dari Sudut Pandang Syari'ah

            Setelah sama-sama kita menyimak bagaimana praktik foreign exchange dalam konsep konvensional, kita tentunya mengetahui dimana letak praktik yang salah menurut kacamata hukum kesyari'ahan. Berikut akan penulis rincikan kembali aspek-aspek yang menyimpang dari hukum syari'ah dari praktik perdagangan foreign exchange :

  • Merupakan ajang spekulasi besar-besaran, dengan memperdagangkan mata uang yang nilainya berfluktuatif, oleh karena itu, memiliki ketidakpastian dari sisi naik-turunnya kurs dan objek dan penjual yang tidak dapat dibuktikan keberadaannya.
  • Transaksi forex seringkali menggunakan transaksi forward yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang, antara 2 x 24 jam sampai satu tahun. Ini menyalahi hukum syari'ah, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan dan penyerahaannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahaan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati disebabkan kurs yang terus berfluktuasi.
  • Transaksi forex juga memperbolehkan adanya metode swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hal ini termasuk dalam unsur spekulasi dalam Islam hal tersebut dilarang.
  • Begitupula dengan adanya hak option, yakni suatu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Ini juga termasuk dalam unsur spekulasi, karena memperjual belikan mata uang yang belum dimiliki secara sah.
  • Adanya feeyang dikenakan pada saat membeli mata uang, dan jumlahnya berbeda-beda di setiap perusahaan pialang. Feetersebut bisa menyebabkan riba, karena adanya tambahan dari kurs atas uang yang dibeli. Begitu pula dikenakannya bunga bagi setiap transaksi yang ditunda penutupannya per hari.
  • Strategi short selling yang dilakukan oleh para pelaku perdagangan forex untuk memanfaatkan turunnya nilai kurs suatu mata uang dan prediksi yang tidak pasti mengenai kenaikan kurs dimasa mendatang. Selain itu, strategi ini juga dapat memperjual belikan mata uang yang belum menjadi milik si penjual secara sah.

Landasan Hukum dan Solusi Akad Syari'ah dalam Praktik Foreign Exchange

Landasan pokok untuk mengetahui bagaimana hukum perdagangan valas, adalah dengan terlebih dahulu kita fahami mengenai perbedaan konsep uang antara ekonomi konvensional dan ekonomi Islam. Dalam ekonomi islam, konsep uang sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang, uang bukan capital. Sebaliknya, konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi konvensional tidak jelas. Sering kali istilah uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan secara bolak-balik (interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai capital.

Dalam hukum syari'ah, foreign exchange atau pertukaran valuta asing, dapat dipersamakan dengan akad sharf.Sharf secara bahasa adalah penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan, atau transaksi jual beli. Sedangkan secara istilah, sharf berarti perjanjian jual beli suatu mata uang asing, dapat dilakukan dengan sesama mata uang sejenis (misalnya Rupiah dengan Rupiah) maupun yang tidak sejenis (misalnya Rupiah dengan Dollar atau sebaliknya).

Ulama fiqih mendefinisikan sharf adalah sebagai memperjualbelikan uang dengan uang yang sejenis maupun tidak sejenis. Dalam literatur fiqih klasik, pembahasan ini ditemukan dalam bentuk jual-beli Dinar dengan Dinar, Dirham dengan Dirham, atau Dinar dengan Dirham. Satu Dinar, menurut Syauqi Isma'il Syahatah (ahli fiqih Mesir), bernilai 4,51 gram emas. Menurut jumhur ulama, 1 Dinar adalah 12 Dirham dan menurut ulama Madzhab Hanafi, 1 Dinar sama dengan 10 Dirham. Perbedaan harga Dinar tersebut terjadi karena fluktuasi mata uang pada zaman mereka masing-masing.

Ulama fiqih menyatakan bahwa dasar dibolehkannya penjualan mata uang ini adalah sabda Rasulullah SAW :

, , , .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun