Mohon tunggu...
Bang Cho
Bang Cho Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Money Market (Pasar Uang) dan Foreign Exchange

27 September 2017   04:20 Diperbarui: 27 September 2017   04:23 6590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Nama Kelompok :

  • Susi Purnama Sari    (B1061151010)
  • Muhammad Cholil    (B1061151011)
  • Siti Mairozha             (B1061151015)
  • Suhermanto               (B1061151025)
  • Dian Arnia                 (B1061151034)

 FOREIGN EXCHANGE DAN MONEY MARKET

Mukadimmah

[/208]

"Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kepada Islam secara kaffah (menyeluruh), dan janganlah kalian mengikuti jejak-jejak syaithan karena sesungguhnya syaithan adalah musuh besar bagi kalian."

 [Al-Baqarah : 208]

Valuta Asing (Foreign Exchange)

Pengertian Valuta Asing (Foreign Exchange)

Pengertian foreign exchange ialah mata uang yang dapat digunakan dan mudah diterima oleh banyak negara di dalam perdagangan internasional. Contohnya, apakah Anda pernah melihat turis yang berasal dari manca negara yang sedang berada di tempat pariwisata di Indonesia? Tentu saja para turis asing tersebut membutuhkan berbagai barang dan jasa selama ia tinggal di Indonesia, seperti jasa transportasi dan hotel, pemandu wisata, dan lain sebagainya.Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka para turis asing pasti akan membutuhkan uang guna membayar semua itu dan uang tersebut haruslah uang Indonesia, serta sebaliknya juga di luar negeri.

Apabila kita melakukan kunjungan keluar negeri, kita harus membayar kebutuhan kita pada saat disana dengan menggunakan mata uang yang berlaku di negara tersebut. Namun, dengan foreign exchange kita dapat membeli barang atau kebutuhan pada saat kita di negara lain dengan memakai mata uang yang dapat diterima dalam perdagangan antarnegara. Uang yang banyak diterima adalah Dollar. Foreign exchange adalah bagian dari devisa dan devisa merupakan segala kekayaan yang berasal dari suatu negara di luar negeri yang berwujud barang atau jasa atau mata uang asing yang dapat untuk dipakai sebagai alat pembayaran luar negeri serta diterima di dunia internasional. Devisa yang berwujud mata uang asing yang disebut dengan foreign exchange. Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat membaca pengertian devisa. Foreign exchange dapat ditukar dan dibeli di berbagai perusahaan atau bank yang mempunyai izin jual beli foreign exchange. Beberapa ahli mendefisinisikan foreign exchange, yaitu :

Hamdy Hadi

Pengertian foreign exchange adalah mata uang asing yang memiliki fungsi sebagai alat pembayaran dalam membiayai setiap transaksi dibidang ekonomi keuangan internasional dan mempunyai catatan kurs resmi atas bank sentral.

Eng, Lees, dan Mauer

Pengertian foreign exchange ialah suatu mata uang asing yang brtindak sebagai klaim keuangan atau aset pada suatu perusahaan dalam bentuk mata uang asing.

Jose Rizal Joesoef

Pengertian foreign exchange adalah mata uang asing yang digunakan sebagai alat pembayaran di luar negeri.

Beams, Anthony, Clement dan Lowensohn

Ada 3 sistem foreign exchange yang berlaku pada suatu negara, antara lain :

  • Sistem Kurs Bebas (Floating)
  • Sistem kurs bebas tidak terdapat campur tangan dari pemerintah guna menjaga kestabilan nilai kurs. Hal ini karena nilai tukar kurs pada umumnya ditentukan oleh adanya permintaan dan penawaran atas foreign exchange.
  • Sistem Kurs Tetap (Fixed)
  • Pada sistem kurs tetap, pihak pemerintah dan pihak bank sentral dapat ikut turut campur dan terlibat secara aktif dalam transaksi pasar foreign exchange, dengan cara membeli maupun menjual foreign exchange jika nilainya menyimpang dari standar yang sebelumnya sudah ditetapkan.
  • Sistem Kurs Terkendali atau Terkontrol (Controlled)
  • Pihak pemerintah atau pihak bank sentral dari negara yang bersangkutan mempunyai kekuasaan eksklusif dalam menentukan nilai alokasi dari pemakaian foreign exchange yang tersedia. Sedangkan warga negara tidak bebas dalam ikut campur tangan pada transaksi foreign exchange tersebut. Hal ini disebabkan oleh Capital Inflows dan kegiatan ekspor barang yang mengakibatkan ketersediaan atas foreign exchange.

Foreign exchange adalah tempat pertukaran uang dari macam-macam nilai mata uang yang berbeda. Harga foreign exchange pastinya ditentukan dengan melalui proses permintaan dan penawaran yang terjadi dalam suatu mekanisme pasar atau yang dikenal dengan istilah kurs (nilai tukar). Kurs adalah harga mata uang asing tertentu yang dinyatakan lewat mata uang yang berlaku dalam suatu negeri. Seperti : 1 dollar ($) mata uang Amerika Serikat jika di negara Indonesia berkisar Rp.13.000,- (Tiga Belas Ribu Rupiah).

  • Fungsi Valuta Asing (Foreign Exchange)

Fungsi foreign exchange untuk tiap negara mempunyai peran penting dalam melakukan hubungan luar negeri, khususnya pada hubungan dagang. Berikut fungsi foreign exchange:

  • Alat Tukar Internasional
  • Foreign exchange dapat dipakai sebagai sebuah alat perantara guna melakukan tukar-menukar barang atau jasa dengan negara lain. Seperti, apabila Indonesia mengimpor biji gandum dari Amerika Serikat maka pembayaran tidak menggunakan rupiah, akan tetapi menggunakan foreign exchange (contohnya dengan Valas Dollar Amerika Serikat).
  • Alat Pembayaran Internasional
  • Apabila pemerintah memiliki utang dari negara lain, maka guna melakukan pembayaran cicilan utang serta bunganya harus dilakukan dengan menggunakan foreign exchange. Oleh sebab itu, foreign exchange dapat digunakan sebagai alat untuk pembayaran dengan negara lain.
  • Alat Pengendali Kurs
  • Kurs dapat diartikan sebagai sebuah perbandingan nilai mata uang sebuah negara terhadap mata uang dari negara lain, yang mana kurs mata uang suatu negara tersebut dapat menguat atau melemah. Foreign exchange dapat digunakan untuk mengendalikan kurs rupiah terhadap mata uang asing.

Alat Memperlancar Perdagangkan Internasional

Foreign exchange dapat memperlancar dan mempermudah bagi suatu negara untuk melakukan perdagangan dengan negara lain. Oleh sebab itu, salah satu fungsi foreign exchange adalah sebagai alat tukar atau untuk mempermudah perdagangan internasional. Apabila tidak ada foreign exchange maka perdagangan internasional dapat terganggu, karena perdagangan tersebut hanya dapat dilakukan dengan cara barter atau tukar-menukar barang.

Jenis-Jenis Valuta Asing (Foreign Exchange)

Foreign exchange jika ditinjau dari jenisnya terbagi menjadi 2 kelompok, antara lain :

  • Valuta Asing (foreign exchange) Fisik
  • Foreign exchange fisik merupakan uang asing dalam pengertian uang asing yang sebenarnya, yaitu uang asing yang berbentuk uang kartal baik itu dalam bentuk uang logam, uang kertas negara, ataupun uang kertas bank. Pada jenis foreign exchange fisik memiliki pengertian yang sama dengan pengertian uang kartal, foreign exchange ini dapat untuk digunakan dalam perdagangan internasional.
  •  
  • Valuta Asing (foreign exchange) Non-Fisik
  • Foreign exchange dalam bentuk uang giral atau surat-surat berharga seperti : dalam bentuk wesel, cek, travelers, cheque, internasional money order dan lain-lain.

Apabila dilihat dari segi bentuknya, jenis-jenis foreign exchange yang biasanya di jual belikan dapat dibagi menjadi beberapa bagian, antara lain :

  • Mata Uang Asing
  • Mata uang asing seperti mata uang Yen Jepang, Euro Dollar, Dollar amerika serikat, dan lain sebagainya.
  • Saldo Kredit
  • Saldo Kredit yang ada pada bank-bank devisa pada suatu negara di luar negeri.
  • Surat-surat Wesel Luar Negeri
  • Adanya surat-surat wesel luar negeri ini dapat untuk diketahui dengan cara seperti : terdapat seorang eksportir Indonesia yang menarik wesel atas Importir (dari negara lain).
  • Hak-Hak Penerimaan Pembayaran
  • Berasal dari penduduk suatu negara dalam bentuk yang berbeda-beda dengan tingkat likuiditas yang terbilang tinggi.
  • Pelaku Pasar Valuta Asing (Foreign Exchange)
  • Dealer (Market Maker)
  • Dealer berfungsi sebagai pihak yang membuat pasar menjadi bergairah di pasar uang. Biasanya dealer akan mengkhususkan terhadap mata uang tertentu serta menentukan tingkat persediaan pada mata uang tersebut.
  • Perorangan atau Perusahaan
  • Seseorang atau suatu perusahaan dapat melaksanakan transaksi perdagangan dalam pasar foreign exchange. Di dalam pasar foreign exchange biasanya dimanfaatkan untuk memperlancar transaksi bisnis. Seperti : importir, perusahaan multinasional, eksportir, investor internasional, dan lain sebagainya.
  • Arbitrator dan Spekulan
  • Pada umumnya merupakan orang-orang yang mengeksploitasi perbedaan pada setiap kurs antar foreign exchange. Mereka mempunyai peran yang hampir sama dengan semata-mata didorong dari motif yang hanya selalu mencari dan mengejar setiap keuntungan yang ada . Mereka terus menuai keuntungan akibat fluktuasi drastis yang terjadi pada pasar foreign exchange.
  • Pialang
  • Merupakan orang yang berperan sebagai perantara guna mempertemukan penawaran dengan permintaan terhadap suatu mata uang tertentu. Pialang mempunyai akses langsung dengan dealer serta bank di seluruh dunia, meskipun ia tidak bertemu langsung.
  • Bank Sentral
  • Bank Sentral memiliki peran sebagai pengawas dan pengendali disetiap melakukan transaksi jual beli foreign exchange. Bank sentral juga berperan sebagai suatu badan yang menstabilkan nilai tukar mata uang dari negara yang bersangkutan atau yang dikenal dengan istilah kegiatan intervensi.
  • Pemerintah
  • Adapun tujuan pemerintah dalam kegiatan transaksi foreign exchange adalah : guna membayar hutang luar negeri dan sebagai penerima pendapatan dari luar negeri yang kemudian ditukarkan ke mata uang lokal.

Problematika Praktik Valuta Asing (Foreign Exchange) dari Sudut Pandang Syari'ah

            Setelah sama-sama kita menyimak bagaimana praktik foreign exchange dalam konsep konvensional, kita tentunya mengetahui dimana letak praktik yang salah menurut kacamata hukum kesyari'ahan. Berikut akan penulis rincikan kembali aspek-aspek yang menyimpang dari hukum syari'ah dari praktik perdagangan foreign exchange :

  • Merupakan ajang spekulasi besar-besaran, dengan memperdagangkan mata uang yang nilainya berfluktuatif, oleh karena itu, memiliki ketidakpastian dari sisi naik-turunnya kurs dan objek dan penjual yang tidak dapat dibuktikan keberadaannya.
  • Transaksi forex seringkali menggunakan transaksi forward yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang, antara 2 x 24 jam sampai satu tahun. Ini menyalahi hukum syari'ah, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan dan penyerahaannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahaan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati disebabkan kurs yang terus berfluktuasi.
  • Transaksi forex juga memperbolehkan adanya metode swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hal ini termasuk dalam unsur spekulasi dalam Islam hal tersebut dilarang.
  • Begitupula dengan adanya hak option, yakni suatu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Ini juga termasuk dalam unsur spekulasi, karena memperjual belikan mata uang yang belum dimiliki secara sah.
  • Adanya feeyang dikenakan pada saat membeli mata uang, dan jumlahnya berbeda-beda di setiap perusahaan pialang. Feetersebut bisa menyebabkan riba, karena adanya tambahan dari kurs atas uang yang dibeli. Begitu pula dikenakannya bunga bagi setiap transaksi yang ditunda penutupannya per hari.
  • Strategi short selling yang dilakukan oleh para pelaku perdagangan forex untuk memanfaatkan turunnya nilai kurs suatu mata uang dan prediksi yang tidak pasti mengenai kenaikan kurs dimasa mendatang. Selain itu, strategi ini juga dapat memperjual belikan mata uang yang belum menjadi milik si penjual secara sah.

Landasan Hukum dan Solusi Akad Syari'ah dalam Praktik Foreign Exchange

Landasan pokok untuk mengetahui bagaimana hukum perdagangan valas, adalah dengan terlebih dahulu kita fahami mengenai perbedaan konsep uang antara ekonomi konvensional dan ekonomi Islam. Dalam ekonomi islam, konsep uang sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang, uang bukan capital. Sebaliknya, konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi konvensional tidak jelas. Sering kali istilah uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan secara bolak-balik (interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai capital.

Dalam hukum syari'ah, foreign exchange atau pertukaran valuta asing, dapat dipersamakan dengan akad sharf.Sharf secara bahasa adalah penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan, atau transaksi jual beli. Sedangkan secara istilah, sharf berarti perjanjian jual beli suatu mata uang asing, dapat dilakukan dengan sesama mata uang sejenis (misalnya Rupiah dengan Rupiah) maupun yang tidak sejenis (misalnya Rupiah dengan Dollar atau sebaliknya).

Ulama fiqih mendefinisikan sharf adalah sebagai memperjualbelikan uang dengan uang yang sejenis maupun tidak sejenis. Dalam literatur fiqih klasik, pembahasan ini ditemukan dalam bentuk jual-beli Dinar dengan Dinar, Dirham dengan Dirham, atau Dinar dengan Dirham. Satu Dinar, menurut Syauqi Isma'il Syahatah (ahli fiqih Mesir), bernilai 4,51 gram emas. Menurut jumhur ulama, 1 Dinar adalah 12 Dirham dan menurut ulama Madzhab Hanafi, 1 Dinar sama dengan 10 Dirham. Perbedaan harga Dinar tersebut terjadi karena fluktuasi mata uang pada zaman mereka masing-masing.

Ulama fiqih menyatakan bahwa dasar dibolehkannya penjualan mata uang ini adalah sabda Rasulullah SAW :

, , , .

"(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai." (Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit)

....

"(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."(Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab).

Hadits pertama menekankan bahwa syarat pertukaran mata uang yang jenisnya sama adalah kualitas dan kuantitanya sama serta dilakukan secara tunai. Hadits kedua juga demikian, bahkan di dalamnya terdapat keterangan tambahan, yaitu bahwa pertukaran mata uang harus dilakukan dengan tunai. Dalam riwayat Abu Sa'id Al-Khudri (w. 84 H) ditekankan juga bahwa apabila nilai tukar yang diperjualbelikan itu dalam jenis yang sama, maka tidak boleh ada penambahan pada salah satu jenisnya (H.R. Bukhari, Muslim dan Ahmad bin Hanbal).

Menurut ulama fiqih, persyaratan yang harus dipenuhi dalam jual beli mata uang adalah sebagai berikut:

  • Nilai tukar yang diperjual belikan harus telah dikuasai, baik oleh pembeli maupun oleh penjual, sebelum keduanya berpisah badan. Penguasaan itu dapat berbentuk penguasaan material maupun secara hukum. Penguasaan secara material, misalnya pembeli langsung menerima dollar Amerika Serikat yang beli dan penjual langsung menerima uang rupiah. Adapun penguasaan secara hukum, misalnya pembayaran dengan menggunakan cek. Menurut para ahli fiqh, syarat ini diperlukan untuk menghindari terjadinya riba An-Nasi'ah (penambahan pada salah satu alat tukar).
  • Apabila mata uang atau valuta asing yang diperjualbelikan itu dari jenis yang sama, maka jual beli mata uang itu harus dilakukan dalam mata uang sejenis yang kualitas dan kuantitasnya sama.
  • Dalam sharf tidak boleh dipersyaratkan dalam akadnya adanya hak khiyar syarat bagi pembeli. Yang dimaksudkan dengan khiyar syarat itu adalah hak pilih bagi pembeli untuk dapat melanjutkan jual beli mata uang asing tersebut setelah selesai berlangsungnya jual beli yang terdahulu. Alasannya adalah selain untuk menghindari riba, hak khiyar membuat akad hukum jual beli menjadi belum tuntas. 
  • Dalam akad sharf  tidak boleh terdapat tegang waktu antara mata uang yang dipertukarkan, karena bagi sahnya sharf penguasaan objek akad harus dilakukan secara tunai.

Dalam Fatwa DSN MUI dikatakan bahwa Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  • Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  • Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai ( at- taqabudh ).
  • Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Dengan demikian, dalam praktiknya kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing harus terbebas dari unsur riba, maysir (Spekulasi gambling) dan gharar (ketidakjelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu, jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan secara kontan (spot) atau kategori kontan. Motif pertukaran itu pun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi/gambling (maysir) melainkan untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor impor, atau komersial baik barang maupun jasa (transaction motive). Di samping itu perlu dihindari jual beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratkan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu di masa mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima secara definitive (Bai' fudhuli).

Demikian halnya, dunia perbankan termasuk bank syari'ah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan internasional maupun kebutuhan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat terhindar dari keterlibatannya di pasar valuta asing (foreign exchange). Hukum transaksi yang dilakukan oleh sebagian bank syari'ah dalam mu'amalah jual beli valuta asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syari'ah mengenai sharf. Bentuk trenasaksi pertukaran valuta asing yang biasa dilakukan bank syari'ah dapat dikategorikan sebagai naqdan (spot) meskipun menyerahkan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu transaksi diputskan (dealing), melainkan penyelesaiannya (settlement --nya) baru tuntas dalam 48 jam (dua hari kerja). Fenomena transaksi ini sudah bisa dikenal dalam dunia perdagangan internasionaldan tetap disebut transaksi valas spot antarbank. Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, serah terima itu baru dapat terlaksana setelah 96 jam kerja.

Pasar Uang (Money Market)

  • Pengertian Pasar Uang (Money Market)

Pasar uang merupakan sebuah komponen esensial dan integral dari sistem keuangan. Pasar uang, pasar modal, pasar derivatif, pasar komoditas, dan pasar valuta asing bersama-sama mendirikan pasar keuangan sebuah negara, pasar-pasar ini mempunyai sebuah fungsi yang sama, yaitu menyediakan sarana pendekatan melangsungkan transaksi aset-aset keuangan antara pembeli dan penjual, serta antara pemberi pinjaman dan peminjam. Pasar uang dapat dideskripsikan sebagai pasar keuangan tempat melangsungkan transaksi- transaksi grosir dana jangka pendek. Jika memikirkan sistem perbankan dan pasar modal sebagai roda-roda sistem keuangan sebuah negara, maka pasar uang adalah persneling yang menggerakkan kedua roda ini. Di dalam transaksi-transaksi di pasar uang, masa pemilikannya adalah dari semalam hingga 12 bulan, namun masa pemilikan yang paling lazim adalah tiga bulan atau kurang. Oleh sebab itu, pasar uang sering kali dicirikan sebagai pasar yang memperdagangkan utang-utang yang umumnya memberikan penghasilan kurang dari setahun (short-end debts). Di banyak negara, transaksi-transaksi di pasar uang primer dan di pasar uang sekunder berlangsung di luar bursa (over- the-counter, OTC) via telekomunikasi elektronik, tetapi beberapa di antaranya dilakukan di bursa (exchange market).

Dalam pandangan islam, transaksi uang bukan merupakan transaksi yang menjadikan uang sebagai barang dagangan dengan mengandung interest (bunga), tapi merupakan kebutuhan transaksi atas nama investasi atau penanaman modal, artinya pasar uang syariah bukan transaksi dengan sistem pinjam-meminjam berbunga seperti pasar uang konvensional. Pasar uang syariah adalah suatu mekanisme pasar dengan sistem investasi atau kerjasama yang tergantung akad antar pihak yang membutuhkan, yang mana di dalamnya tak akan ditemukan adanya bunga karena statusnya sebagai dana investasi yang mana dalam islam suatu harta atau uang harus selalu berputar, agar pendapatan semakin meninggi dan dalam rangka memperbaiki perekonomian.

Fungsi Pasar Uang (Money Market)

Fungsi-fungsi pasar uang dapat dibagi menjadi tiga kategori utama: Fungsi yang pertama adalah manajemen likuiditas. Pasar Uang berfungsi sebagai sarana pendekatan memperoleh pendanaan harian atau investasi jartgka pendek bagi lembaga-lembaga keuangan. Akses ke pasar-pasar uang memampukan lembaga-lembaga keuangan mempertahankan likuiditas optimal, sehingga memungkinkan mereka memenuhi tuntutan para pelanggan mereka, kapan saja. Oleh karena itu, akses ini memungkinkan lembaga-lembaga keuangan menanggulangi tekanan-tekanan jahgka pendek yang mungkin timbul, dan juga memberikan kepada mereka fleksibilitas menghadapi setiap situasi

likuiditas yang mungkin timbul dikarenakan waktu-waktu pelaksanaan arus kas masuk dan arus kas keluar yang berlainan. Lembaga-lembaga nonkeuangan menggunakan pasar uang untuk memanajemeni fluktuasi kebutuhan- kebutuhan modal keija mereka, dengan memperoleh pendanaan ataupun penempatan jangka pendek. Konsekuensinya, mereka akan mampu menikmati pendanaan berbiaya rendah atau imbalan investasi berisiko rendah

Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pendekatan melakukan perdagangan instrumen-instrumen pasar uang di pasar sekunder. Para partisipan pasar uang, bergantung pada amatan mereka tentang tingkat imbalan, akan membeli atau menjual instrumen-instrumen pasar uang dengan mengantisipasi pemerolehan imbalan-imbalan investasi. Instrumen-instrumen yang tersedia di pasar uang menyediakan berbagai level risiko, imbalan, dan durasi jatuh tempo kepada para investor.

Terakhir, pasar uang digunakan oleh bank, sentral sebagai saluran melaksanakan kebijakan moneternya. Dikarenakan hubungan-hubungan antara pasar uang dengan pasar modal dan sistem perbankan, maka pasar uang menggambarkan platform ideal bagi bank sentral, untuk melaksanakan operasi- operasi moneter. Oleh karena itu, dampak awal dari operasi-operasi pasar terbuka dirasakan terlebih dahulu di pasar uang. Sebagaimana disampaikan pada subbagian sebelumnya, bank sentral akan menggunakan operasi-operasi pasar terbuka untuk membeli dan menjual sekuritas-sekuritas yang memenuhi syarat, dan menyediakan pembiayaan jangka pendek secara langsung kepada bank-bank yang sedang mengalami situasi defisit. Dengan cara ini, bank sentral mampu memanajemeni likuiditas dan memengaruhi berbagai suku bunga patokan di pasar uang. Dengan demikian, perubahan-perubahan pada likuiditas dan berbagai suku bunga patokan di pasar uang akan memengaruhi likuiditas dan tingkat-tingkat imbalan di pasar lainnya. Dengan demikian, efek-efek dari perubahan kebijakan moneter pertama-tama tercermin di pasar uang, akhirnya akan mengarah pada berbagai penyesuaian di pasar lainnya, seperti pasar obligasi dan pasar ekuitas, serta sistem perbankan secara umum, antarbank hanya membolehkan peminjaman atau pemberian pinjaman ia pendek.

Pasar uang berfungsi sebagai sebuah sarana pendekatan yang cocok bank-bank untuk mengimplementasikan praktik-praktik manajemen likuid" yang tepat, namun bank-bank islam tidak dapat menggunakan forex instrumen yang ditawarkan, karena instrumen-instrumen tersebut tidak Data Syariah. Semua instrumen di pasar uang konvensional itu menyandang  dan karena itu, sesuai dengan Syariah, tidak dapat dimanfaatkan oleh bank-bank Islam. Oleh sebab itu, ada kebutuhan pengembangan pasar uang yang dilengkapi instrumen-instrumen yang memungkinkan bank-bank Islam mencapai tujuan manajemen likuiditas yang disampaikan di atas, sekaligus mematuhi kaidah-kaidah dan pedoman Syariah.

Komponen Pasar Uang Islam (Money Market)

Umumnya, pasar uang akan mempunyai dua komponen kunci: pasar uang antarbank dan platform perdagangan instrumen-instrumen pasar uang. Kendati manajemen likuiditas bukanlah satu-satunya fungsi pasar uang, sejauh ini, itulah fungsinya yang terpenting. Bank-bank sedemikian bergantung pada pasar uang hingga pasar uang sering kali dirujuk sebagai Pasar Uang Antarbank. Sebagaimana dikesankan melalui namanya, pasar uang antarbank merupakan sarana bank-bank meminjam dan memberikan pinjaman di antara mereka sendiri. Keperluan bank-bank meminjam dan memberikan pinjaman di pasar uang timbul dari berbagai ketidaksesuaian arus-arus kas harian yang dialaminya. Ketidaksesuaian arus-arus kas harian ini dikarenakan, misalnya, ketidakseimbangan antara simpanan dan penarikan pelanggan, dan saldo kredit minimum (offset balance) pada proses kliring cek. Dengan mempertimbangkan ini, bank mungkin setiap hari menghadapi kekurangan kas, bergantung pada apakah penarikan melampaui simpanan, dan sebaliknya. Karena bank hanya memiliki sedikit pengaruh pada sebab-sebab ketidakseimbangan, maka memanajemeni kekurangan-kekurangan kas temporer ini sangat penting, dan inilah ketika pasar uang ternyata berguna. Kemampuan meminjam dan memberikan pinjaman di antara mereka sendiri memungkinkan bank-bank memanajemeni likuiditas mereka.

Tujuan Pasar Uang(Money Market)

Dari pihak yang membutuhkan dana:

Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, seperti membayar utang yang akan segera jatuh tempo.

Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, karena disebabkan kekurangan uang kas.

Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya-biaya, upah karyawan, gaji, pembelian bahan dan kebutuhan dan modal kerja lainnya.

Sedang mengalami kalah keliring, hal ini terjadi di lembaga kliring dan harus segera dibayar.

Dari pihak yang menanamkan dana (investor):

Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu bagi lembaga keuangan konvensional sedangkan bagi lembaga keuangan syariah tergantung akad yang digunakan.

Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.

Spekulasi. Dengan harapan akan memperoleh keuntungan besar dalam waktu relatif singkat dan dalam kondisi ekonomi tertentu (motif ini dilarang dalam islam).

Perbedaan Pasar Uang Konvensional dan Pasar Uang Syariah

Ada pebedaan mendasar antara pasar uang kovensional dengan pasar uang syariah, yaitu:

Pada mekanisme penerbitan. Pada pasar uang konvensional, instrumen yang yang diterbitkan berupa instrumen utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan pada perhitungan bunga. Sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati pada mekanisme pasar modal, yaitu mengandung investasi, kerjasama dan lainnya yitu mudharabah, musyarakah, qardhdanwadiah. Tapi berbeda dengan pasar modal yang menjual surat-surat berharga dengan jangka panjang, pasar uang syariah hanya bergelut di sektor pendanaan dengan uang dalam jangka pendek (kurang dari satu tahun).

Sifat instrumen. Sifat instrumen pasar uang konvensional yaitu surat berharga yang mewakili uang dimana unit yang satu memiliki kewajiban kepada unit yang lain. Sedangkan instrumen keuangan syariah harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva dan transaksi jual beli yang melatar belakanginya (underlying transaction).

Pelaku pasar uang terdiri dari:

Bank.

Yayasan.

Dana pensiun.

Perusahaan asuransi.

Perusahaan-perusahaan besar.

Lembaga pemerintah.

Lembaga keuangan lain.

Individu masyarakat.

Karena pembelian surat-surat berharga tersebut hanya berjangka pendek, maka kebanyakan transaksinya dilakukan atas dasar kepercayaan semata, karena surat-surat berharga di pasar uang biasanya tanpa jaminan tertentu.

Problematika dan Solusi Pasar Uang (Money Market)

Problematika Pasar Uang (Money Market)

Masih banyak instansi kepemerintahan yang ruang lingkup kerjanya di dunia Islam, Namun tidak mengubahnya instrumen administrasinya kedunia Islam pula

Pencampuran dana minimum di Bank Sentral

Solusi

Mengubah instrumen administrasi kedunia Syariah, supaya ikut mendorong pendistribusian instrumen syariah

Membedakan dana minimum baik dari Bank Konvensional ataupun Bank Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun