Mohon tunggu...
Politik

Tak Kenal Maka Tak Sayang

29 Agustus 2017   22:15 Diperbarui: 29 Agustus 2017   22:30 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

            Setiap Negara mempunyai tolak ukur dan patokan masing-masing dalam melaksanakan hukum yang ditetapkan. Di Indonesia, pedoman dalam melaksanakan peraturan mengacu pada Undang-undang Dasar 1945 seperti yang telah kita ketahui. Pancasila pun tak lupa menjadi tuntunan dalam berkehidupan dan sosialisasi di Indonesia. Jika ada sesuatu yang menentang kedua tersebut diatas, sudah pasti akan ditindaklanjuti dan diproses secara hukum. Baik kasus yang sekecil biji padi, maupun sebesar lautan lepas.

Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 perubahan ke-4 disebutkan bahwa Negara ndonesia adalah negara hukum. Namun hukum dalam negeri ini bak air yang  sudah tercemar dan tak berhasil jernih. Hukum sudah sulit untuk mengatasi masalah yang ada di Indonesia. seperti judul yang saya kutip diatas, peribahasa ' tak kenal maka tak sayang ' sepertinya sudah meluas arti katanya. Masalah hukum akhirnya menjadi problematika yang sulit dan rumit untuk diselesaikan. Banyak kasus yang dialami di Indonesia yang berjalan tanpa kesulitan atau merugikan. Seperti para koruptor yang seharusnya dihukum dengan porsi berat, menjadi ringan karena mereka kenal dan memanfaatkan orang dalam untuk melancarkan kasus tersebut. Maka selesailah kasus tanpa berbelit-belit. Tak kenal, maka tak sayang.

            Keadilan yang dituntut oleh banyak pihak seringkali berujung pada kerumitan. Sudah biasa bila 'orang tak mampu' mendapat kesulitan dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan hukum.

Seperti yang dialami oleh dua petani SPI desa pamah, kecamaran silindra, serdang begadai, provinsi sumatera utara (jekson purba dan arianto). Seperti yang dilansir dalam mudanews.com, kedua petani tersebut dituduh telah membersihkan makam seluas 2x3m milik leluhur mereka yang ada disekitar area lahan mereka. Namun tindakannya justru menjadi tuduhan atas perusakan area tanaman kacang. Akhirnya pihak yang melapor kepolres sergei menindaklanjuti dan dituntut 2 tahun penjara.

            Banyak yang mengatakan, bahwa salah satu factor Negara bisa dikatakan Negara yang baik, adalah bagaimana hukum tersebut berjalan di negaranya. Pun juga bagaimana sinkronnya pelaksana hukum dengan hukum itu sendiri. Lalu bagaimana dengan Negara kita ?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun