Mohon tunggu...
Nurfadhilah
Nurfadhilah Mohon Tunggu... Konsultan - Beramal demi ridha Allah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang ibu rumah tangga dan pemerhati dunia Islam

Selanjutnya

Tutup

Politik

Islam, The Perfect View of Life

18 Agustus 2017   07:38 Diperbarui: 18 Agustus 2017   12:58 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
mutiaramutiarailmu.wordpress.com

Oleh karena itu kaum Muslim diperintahkan untuk hanya melaksanakan seluruh syariah yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Tak sepatutnya kaum Muslim mempraktikkan aturan-aturan lain yang bersumber dari Barat seperti demokrasi Dan kapitalisme. Dengan demikian haram bagi kaum Muslim untuk mengingkari atau mencampakkan sebagian syariah Islam dari realitas kehidupan dengan mengikuti prinsip sekularime (memisahkan agama dari kehidupan) sebagaimana yang dipraktikkan oleh negara saat ini. Allah SWT dengan tegas mengecam sikap semacam ini dalam QS al-Baqarah [2]: 85.

Namun sayang, apa yang dikecam oleh Allah SWT dalam ayat di atas justru dipraktikkan dengan sempurna oleh kaum Muslim hari ini, khususnya oleh negara (penguasa). Sebagian besar hukum Islam dicampakkan. Sebaliknya, yang diterapkan pada sebagian besar aspek kehidupan kita adalah aturan-aturan sekular yang bersumber dari Barat, baik sistem politik demokrasi, sistem ekonomi kapitalisme, sistem hukum/peradilan warisan penjajah Belanda, dll. Jelas, ini adalah kemungkaran yang amat besar. Siapapun yang mengaku Mukmin tak layak berdiam diri menyaksikan kemungkaran ini. Sebabnya, Rasulullah saw. tegas bersabda: 

Siapa saja di antara kalian yang menyaksikan kemungkaran, hendaknya ia mengubah kemungkaran itu dengan tangan (kekuasaan)-nya; jika tidak mampu, dengan lisannya; jika tidak mampu, dengan hatinya dan yang demikian adalah selemah-lemahnya iman (HR al-Bukhari).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun