Mohon tunggu...
Mercy
Mercy Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu dua anak remaja, penggiat homeschooling, berlatarbelakang Sarjana Komunikasi, Sarjana Hukum dan wartawan

Pengalaman manis tapi pahit, ikutan Fit and Proper Test di DPR.

Selanjutnya

Tutup

Money

Curangnya Perusahaan Penyelenggara Undian Berhadiah

17 Juli 2013   12:05 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:25 4967
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Danaxxx, nama bank itu selalu melekat di hati saya.  Sederhana saja, karena di tahun 1990-an, rekening saya yang tinggal  Rp 130 ribuan, terpilih menjadi pemenang undian ke-2, motor. Itu undian murni, tanpa rekayasa, tanpa punya kenalan di bank, tanpa kasak kusuk,  saya beruntung mendapat motor yang saa itu nilainya sekitar Rp 4 juta. Lumayan banget kan.

Saat penyerahan motor, iseng-iseng saya tanya, siapa yang beruntung jadi pemenang utama, pemenang pertama yang berhadiah  mobil, jawabannya mengagetkan. Kalau pemenang 1 bukan keberuntungan, tetapi jatah pejabat. Hah? Pernyataan keceplosan dari  "orang dalam" itu saya simpan dalam hati

Ada juga kisah nyata dari tante saya. Dia memang nasabah besar, importir dan eksportir barang. Sejak puluhan tahun, dia telah menjadi nasabah dari Bank Tiga Huruf  yang merupakan bank papan atas di Indonesia.  Suatu hari, entah bagaimana awal mulanya, akhirnya tante saya "mengancam" kalau tidak menang undiah Tahapan di Bank tiga huruf, dia akan tarik semua simpanannya.

Percaya atau tidak, ancaman itu berhasil. Sebulan atau dua bulan kemudian, tante saya diumumkan menjadi pemenang Tahapan Bank Tiga Huruf (saya lupa periode berapa) yang berhadiah mobil (dulu harganya sekitar Rp 100 jutaan). Tante sayapun tersenyum, dan sampai hari ini, tanteku adalah nasabah loyal di bank tiga huruf itu.

Pertanyaannya, apakah pantas perusahaan publik melakukan tindakan tersebut?

Sejak saya mempelajari UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,  saya mulai menyadari bahwa cukup banyak kecurangan yang dilakukan perusahaan publik. Okelah, kita sebut saja oknum di perusahaan itu. Tapi nggak mungkin oknum itu cuma satu atau dua orang, kan. Apalagi ini urusan undian yang pasti melibatkan banyak pihak, termasuk pihak luar yang notaris atau kementerian sosial.

Saya tidak mau berbasa-basi. Saya katakan hampir selalu ada modus kecurangan oleh  semua perusahaan yang mempromosikan perusahaannya dan produknya dengan cara memberi iming-iming hadiah bagi pengirim kupon atau pembeli produknya.

Misalnya perusahaan memberi hadiah untuk 100 orang pemenang.  Mungkin,  yang murni hasil undian, tanpa rekayasa, itu maksimal 90%. Sementara 10% lainnya, mulai dari pemenang utama adalah "tipu muslihat" penyelenggara.

Bentuk tipu muslihat bisa seperti Bank Danaxxx  tadi, untuk jatah pejabat, atau Bank tiga huruf, untuk nasabah kelas kakap, atau yang paling gampang adalah untuk orang dalam sendiri.

Tentu saja para penyelenggara undian ini tidak bodoh, mereka menggunakan nama orang lain dulu sebagai pemenang, baru selanjut diatur cantik. Pasti sudah ada skenario matang untuk melancarkan pemenang yang sudah disiapkan oleh para penyelenggara.

Nah, kalau anda sekarang sedang bermimpi dan berharap mendapat hadiah utama atau hadiah lain berikutnya yang "wah",  padahal anda hanya dengan modal membeli produk atau mengirim kupon, please, anda sebaiknya segera  menginjak tanah.  Hadiah utama itu adalah jatah. Nanti sisa-sisanya mungkin baru untuk peserta, itupun kalau jatah orang dalam sudah tercukupi semua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun