Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tantangan dan Peluang Koperasi dalam Pengelolaan Bank Sampah

19 April 2018   03:15 Diperbarui: 20 April 2018   04:01 3957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Membangun kemitraan dalam pengelolaan sampah (perkebunan.news)

Siapa Saja Anggota Primer Koperasi Bank Sampah ?

Ilustrasi Skema Primer Koperasi Bank Sampah (dok:pribadi)
Ilustrasi Skema Primer Koperasi Bank Sampah (dok:pribadi)
Anggota PKBS bersifat pribadi dan target menjadi rumah bersama bagi:
  1. Pengurus dan nasabah Bank Sampah.
  2. Pemulung bergerak dan tidak bergerak.
  3. Masyarakat secara umum, dengan persyaratan akan diatur dalam AD/ART PKBS.
  4. Petugas kebersihan di jalan, pasar atau cleaning service dll.
  5. Usaha yang sekaitan dengan pengelolaan sampah.
  6. Dianggap penting oleh anggota PKBS.

Bagaimana Usaha PKBS Berproses ?

  1. PKBS akan mendukung prasarana dan sarana anggotanya melalui bank sampah.
  2. PKBS menfasilitasi setiap pendirian bank sampah dalam wilayahnya. Dimana koperasi akan mengarahkan setiap orang atau pemulung yang akan bergabung untuk membentuk dan/atau menjadi anggota bank sampah di wilayah sesuai KTP yang bersangkutan.
  3. PKBS akan membantu bank sampah yang membutuhkan prasarana dan sarana serta permodalan untuk mengembangkan usahanya.
  4. Pengelolaan manajemen dan hasil bisnis internal bank sampah tetap mandiri dan otonom, termasuk hasil usaha bank sampah yang bersangkutan tidak dicampuri oleh PKBS, kecuali ada keterlibatan pendanaan oleh PKBS.
  5. PKBS menarik untung (bagi hasil) dari bank sampah bila mana ada usaha yang difasilitasi oleh PKBS.
  6. PKBS bersama seluruh anggotanya akan fokus usaha inti mengelola sampah organik menjadi Pupuk Organik (padat dan cair) serta Biogas dan Listrik.
  7. PKBS akan menempatkan prasarana dan sarana pengelolaan sampah organik tersebar dalam satu kawasan sumber timbulan sampah secara prioritas dan/atau atas usulan bank sampah.
  8. PKBS akan menfasilitasi data dan program terhadap bank sampah dalam kelancaran pelaksanaan CSR dan EPR. Sesuai aktifitas dan kinerja masing-masing anggotanya.
  9. PKBS tidak memiliki nasabah yang menjadi nasabah bank sampah anggotanya dan hanya nasabah dari unit usaha yang tidak dimiliki oleh bank sampah. Karena PKBS tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana kegiatan bank sampah.
  10. PKBS menempatkan dirinya sebagai rumah bersama bank sampah, dan tidak menjadi pesaing bank sampah. Agar bank sampah tetap eksis sesuai keberadaanya.
  11. PKBS akan membuka usaha unit pertokoan, simpan pinjam, workshop, pelatihan, penyiapan SDM untuk pengelolaan sampah bagi bank sampah dan nasabahnya serta masyarakat secara umum melalui rekomendasi bank sampah, pemda serta perusahaan.
  12. PKBS akan bermitra dengan pihak perbankan dan non bank serta perusahaan CSR serta industri daur ulang untuk kepentingan bank sampah.

Koperasi dengan Pengawasan Berjenjang Daerah dan Pusat.

Ilustrasi Skema Induk Koperasi Bank Sampah (dok:pribadi)
Ilustrasi Skema Induk Koperasi Bank Sampah (dok:pribadi)

PKBS dalam perkembangannya akan membentuk Induk Koperasi Bank Sampah tingkat nasional (IKBS) yang beranggotakan PKBS untuk memberikan bimbingan dan pendampingan kepada PKBS di seluruh Indonesia.

Dalam ide program ini, Koperasi Sekunder di tingkat provinsi ditiadakan. Alasannya bahwa Koperasi Sekunder tidak berfungsi secara signifikan. Hanya akan menjadi beban dan penghambat informasi antar jejaring di daerah dan pusat serta akan mempengaruhi dan memperlambat kebijakan yang harus diputuskan secara cepat.

Penutup

Diharapkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten dan kota di Indonesia memberi dukungan sepenuhnya dalam rangka mensukseskan dan/atau menjadikan sampah sebagai usaha yang memiliki nilai komersil yang dikelola oleh PKBS. Sehingga usaha bank sampah dapat menjadi entity bisnis koperasi di Indonesia.

Demikian penjelasan singkat atas usulan pembentukan PKBS sebagai wujud kepedulian terhadap pengelolaan sampah di Indonesia agar berjalan sesuai azas kebersamaan dan kemanfaatannya dalam mengurai masalah sampah menuju Indonesia Bebas Sampah 2020.

Rekomendasi :

Pertama: Melalui FGD "Sampah Sebagai Entity Bisnis Koperasi" Kementerian Koperasi dan UKM meminta kepada Presiden Joko Widodo cq: Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan kembali Permendagri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. Permendagri tersebut pernah dicabut tahun 2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun