Bank sampah akan diintegrasikan dengan Tanggung Jawab Produsen yang diperluas, yang juga dikenal dengan Extended Producer Responsibilty (EPR) yang akan berlaku efektif tahun 2022.
EPR, umumnya digambarkan sebagai kebijakan pencegahan polusi yang berfokus pada sistem produk dari pada fasilitas produksi. Dengan demikian, tanggung jawab atas produk diperluas meliputi emisi dan limbah yang dihasilkan oleh ekstraksi atau proses pembuatannya termasuk pengelolaan produk setelah dibuang. EPR didasarkan pada premis bahwa bertanggung jawab utama untuk limbah yang dihasilkan selama proses produksi (termasuk ekstraksi bahan baku) dan setelah produk dibuang adalah dari produsen produk tersebut.
Mekanisme yang dibangun dengan menempatkan bank sampah sebagai "collection atau dropping point" sampah dari kemasan dan pengelolaannya dapat dikerjasamakan atau dimitrakan dengan para produsen itu sendiri atau mitra lainnya.
Mekanisme ini untuk mempermudah para produsen melaksanakan kewajiban produsen dalam pengelolaan sampah sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Tantangan dan Peluang Bank Sampah
Setiap orang menghasilkan 0,7 kg sampah per hari. Semuanya akan dibuang ke TPA jika tidak ada penanganan yang baik pada sumber timbulannya.
Pemerintah menargetkan pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga pada 2018 mencapai 15 persen. Hingga 2025, targetnya 30 persen. Kalau pemerintah dan pemda yang sepenuhnya di dukung oleh masyarakat melalui pembentukan bank sampah secara massif di setiap kelurahan/desa, target tersebut tidaklah sesulit yang dibayangkan, mungkin bisa melebihi target yang ada.
Pada Pasal 13 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah mengatur, "Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya "wajib" menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 13, "Kawasan permukiman meliputi kawasan permukiman dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya. Fasilitas pemilahan yang disediakan diletakkan pada tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat".