Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tantangan dan Peluang Koperasi dalam Pengelolaan Bank Sampah

19 April 2018   03:15 Diperbarui: 20 April 2018   04:01 3957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Membangun kemitraan dalam pengelolaan sampah (perkebunan.news)

BSI juga mengherankan dasar pembentukannya atau bisa saja dikatakan tidak punya dasar dalam regulasi. Tapi nota bene mau membantu Bank sampah yang punya dasar pendiriaan. Lucu bin ajaib. Konsep darimana sebenarnya ini. 

Setelah berdiri BSI, baru muncul dasarnya di Perpres No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga. Itupun tidak terlalu signifikan penjelasannya. Tidak dijelaskan dalam Jaktranas Sampah bahwa siapa berbuat apa.

BSI diduga lahir prematur, maka dapat diestimasi akan menjadi pesaing atau pembunuh bank sampah. Mari kita menunggu kiprahnya. Belum lagi BSI ini ditelisik lebih jauh bahwa siapa yang mengelola ? Semua ini penuh tanya. Mengherankan bila dibuka dan diketahui publik.

Begitu pula koperasi bank sampah (KBS) yang telah menjadi badan hukum bank sampah. Dinyakini bahwa KBS akan sama saja prakteknya bank sampah. Artinya tidak akan melibatkan langsung warga setempat menjadi anggota koperasi bank sampah, hanya sebatas nasabah. Itupun tidak akan massif karena keterbatasan jangkauan bank sampah itu sendiri. Tidak akan berpengaruh kecuali hanya menjadi baju hukum bank sampah. Jejaring tidak akan berpengaruh untuk pengembangan kegiatan. Sebaiknya bank sampah mengikuti petunjuk Pasal 14 Permendagri No. 33 tahun 2010 atau berbadan hukum yayasan.

Eksistensi bank sampah atas kegiatannya mengelola sampah anorganik, dalam pengamatan selama 10 tahun mendapatkan kendala produksi dan pemasaran, dimana kendala tersebut adalah terbatasnya memperoleh bahan baku sejenis. Maka jelas tidak akan mampu memproduksi sebuah produk kreatif secara massal. Karena antar bank sampah hampir bisa dipastikan tidak terjalin kemitraan, masing-masing berjalan sesuai keinginan pengelola bank sampah itu sendiri. Bilamana ada permintaan pasar di luar kemampuannya, maka di tolaklah pesanan tersebut, karena tidak berada dalam satu kesatuan bingkai pemangku kepentingan.  

Begitu pula bank sampah dalam memasarkan bahan baku produk daur ulang, tidak akan mendapatkan harga yang wajar dari Industri Daur Ulang karena bahan baku yang dijual tersebut dalam kondisi terbatas.

Kenapa Harus Primer Koperasi Bank Sampah.

Mencermati kondisi bank sampah dan gerak langkah pemerintah dan pemda semakin tidak bisa mengejar laju pertumbuhan volume sampah, atau tidak sebanding permintaan pasar industri daur ulang dan pemasaran barang kreatif berbasis sampah. Juga menyikapi Perpres No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga.

Kami dari Green Indonesia Foundation Jakarta, demi mengantisipasi serta mempercepat pengelolaan sampah di seluruh Indonesia, mengusulkan kepada Pemerintah Cq: Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian LHK, Kementerian Pertanian serta kementerian terkait lainnya untuk mendapatkan dukungan dalam pembentukan Primer Koperasi Bank Sampah (PKBS) pada setiap kabupaten dan kota di Indonesia atau satu PKBS per kabupaten dan kota.

Setiap usaha (bisnis) termasuk koperasi, haruslah memilih prioritas kegiatan inti usaha (core bisnis) bila ingin berhasil dan berkelanjutan. Berdasarkan keharusan adanya bisnis inti dan menjawab tantangan atau kendala bank sampah dalam mengelola sampah secara komprehensif (menyeluruh). Dibutuhkan sebuah kelembagaan usaha berupa primer koperasi bank sampah (PKBS) untuk menjadi "Rumah Bersama Bank Sampah"

PKBS merupakan katalisator terhadap stakeholder persampahan dalam melakukan kegiatan secara berkelompok dan berkesinambungan dalam bingkai jejaring kemitraan permanen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun