Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pemerintah Rencanakan Tambal Jiwasraya 15 Triliun Rupiah

25 Februari 2020   14:23 Diperbarui: 25 Februari 2020   18:40 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk produk tradisional, seluruh polis terhutang akan dibayarkan sebesar 5 persen dari jumlah masing-masing polis pada tahun 2020. Sisanya akan dicicil hingga tahun 2024.

Cara yang serupa juga akan dibayarkan kepada pemilik produk JS Saving Plan. Jumlah Pembayaran untuk Tahun 2020 diperkirakan sebesar Rp.20 miliar untuk produk tradisional dan Rp.617 miliar untuk JS Saving Plan.

Jadi nantinya total pembayaran yang akan dilakukan pada tahun 2020, sebesar Rp.637 miliar dan sisanya sebesar Rp.15,9 triliun akan dibayar secara mencicil mulai tahun 2021 hingga 2024.

Opsi Kedua, Prioritas pada produk asuransi tradisional dengan pertimbangan aspek sosial. Acuan yang akan dipakai berdasarkan nilai tunai, jumlah pembayaran awal yang akan dilakukan sebesar Rp. 100 juta untuk seluruh pemegang polis dan sisanya akan di bayar secara mencicil seperti opsi yang pertama.

Cara yang sama juga akan dilakukan pada nasabah JS Saving Plan, kebutuhan dana untuk opsi kedua ini untuk tahun 2020 sebesar Rp.1,85 triliun. untuk asuransi tradisional sebesar Rp. 138 miliar dan untuk nasabah JS Saving Plan sebesar Rp.1,7 triliun.

Sisanya sebesar Rp.14,9 triliun akan dibayar secara bertahap mulai dari tahun 2021 hingga 2024.

Opsi Ketiga, Melakukan pembatasan nilai pertanggungan tunai seperti yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan dalam membatasi nilai tertanggung dalam rekening bank, sebesar Rp.2 miliar per polis.

Untuk Polis tradisional yang nilainya kurang dari Rp.2 miliar akan dibayar sebesar 5 persen pada tahun 2020, sisanya dicicil. Perlakuan yang sama juga akan diterapkan untuk nasabah JS Saving Plan.

Jika memakai opsi ini maka untuk tahun 2020 Pemerintah akan membayar sebesar Rp.671 miliar dengan rincian Rp.19 miliar bagi produk asuransi tradisional dan 652 miliar untuk produk Asuransi JS Saving Plan.

Sisanya sebesar Rp.12,74 triliun akan dibayar secara bertahap mulai tahun 2021 hingga 2024.

Nah, untuk kebutuhan memenuhi pembayaran bertahap ketiga opsi ini, Kementerian BUMN mencoba menyusun skenario dengan membuat perusahaan baru di bawah perusahaan Holding Asuransi PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun