Untuk produk tradisional, seluruh polis terhutang akan dibayarkan sebesar 5 persen dari jumlah masing-masing polis pada tahun 2020. Sisanya akan dicicil hingga tahun 2024.
Cara yang serupa juga akan dibayarkan kepada pemilik produk JS Saving Plan. Jumlah Pembayaran untuk Tahun 2020 diperkirakan sebesar Rp.20 miliar untuk produk tradisional dan Rp.617 miliar untuk JS Saving Plan.
Jadi nantinya total pembayaran yang akan dilakukan pada tahun 2020, sebesar Rp.637 miliar dan sisanya sebesar Rp.15,9 triliun akan dibayar secara mencicil mulai tahun 2021 hingga 2024.
Opsi Kedua, Prioritas pada produk asuransi tradisional dengan pertimbangan aspek sosial. Acuan yang akan dipakai berdasarkan nilai tunai, jumlah pembayaran awal yang akan dilakukan sebesar Rp. 100 juta untuk seluruh pemegang polis dan sisanya akan di bayar secara mencicil seperti opsi yang pertama.
Cara yang sama juga akan dilakukan pada nasabah JS Saving Plan, kebutuhan dana untuk opsi kedua ini untuk tahun 2020 sebesar Rp.1,85 triliun. untuk asuransi tradisional sebesar Rp. 138 miliar dan untuk nasabah JS Saving Plan sebesar Rp.1,7 triliun.
Sisanya sebesar Rp.14,9 triliun akan dibayar secara bertahap mulai dari tahun 2021 hingga 2024.
Opsi Ketiga, Melakukan pembatasan nilai pertanggungan tunai seperti yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan dalam membatasi nilai tertanggung dalam rekening bank, sebesar Rp.2 miliar per polis.
Untuk Polis tradisional yang nilainya kurang dari Rp.2 miliar akan dibayar sebesar 5 persen pada tahun 2020, sisanya dicicil. Perlakuan yang sama juga akan diterapkan untuk nasabah JS Saving Plan.
Jika memakai opsi ini maka untuk tahun 2020 Pemerintah akan membayar sebesar Rp.671 miliar dengan rincian Rp.19 miliar bagi produk asuransi tradisional dan 652 miliar untuk produk Asuransi JS Saving Plan.
Sisanya sebesar Rp.12,74 triliun akan dibayar secara bertahap mulai tahun 2021 hingga 2024.
Nah, untuk kebutuhan memenuhi pembayaran bertahap ketiga opsi ini, Kementerian BUMN mencoba menyusun skenario dengan membuat perusahaan baru di bawah perusahaan Holding Asuransi PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).