Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu... profesional -

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

PKS, KPK dan Pasal 335 Ayat (1) Angka 1 KUHP

11 Mei 2013   14:55 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:44 3991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rencana PKS yang akan melaporkan KPK kepada pihak Kepolisian NKRI atas perbuatan KPK yang diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ("KUHP"), sebagaimana ramai diberitakan media online akhir-akhir ini, lagi-lagi membuat penulis kaget bukan kepalang.

Mengapa demikian?

Pertama, PKS sebagai subyek hukum akan melakukan haknya di dalam Negara Hukum untuk membuat aduan ke pihak Kepolisian NKRI atas perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan KPK terkait langkah KPK yang melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga dimiliki LHI di kantor PKS beberapa hari yang lalu.

Kedua, KPK sebagaimana dinyatakan oleh PKS tidak membawa Surat Penyitaan pada saat hendak melakukan penyitaan beberapa hari yang lalu, namun demikian KPK menyatakan membawa surat dimaksud.

Ketiga, Pasal 335 KUHP ayat (1) angka 1, yang berbunyi sebagai berikut: "Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 4.500,00 (empatribu limaratus rupiah): ke-1. barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain ataupun perbuatan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perbuatan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."

Sebagaimana dinyatakan salah satu ahli hukum pidana, Prof. DR. Jur. Andi Hamzah di dalam bukunya, Delik-Delik Tertentu di dalam KUHP, mengharapkan ke depannya, dalam kalimat "ataupun perbuatan yang tidak menyenangkan atau ancaman perbuatan tidak menyenangkan" dalam Pasal 335 KUHP dihapus dikarenakan jika ditelusuri ke belakang, di dalam KUHP Belanda sendiri tidak ditemukan frasa-frasa tersebut.

Penulis sependapat dengan Prof. DR. Jur. Andi Hamzah. Dikarenakan dikhawatirkan ketentuan tersebut dapat menjerat siapa saja dan dapat disalahgunakan. Mengingat, tidak ada batasan yang jelas, terkait "perbuatan tidak menyenangkan". Peran subyektif dapat berperan besar di frasa-frasa sebagaimana dimaksud di atas.

Keempat, apakah tidak dapat dibicarakan baik-baik antara pimpinan PKS dan pimpinan KPK mengenai permasalahan "kisruhnya penyitaan" ini? Sehingga rakyat NKRI sekali lagi tidak dipertontonkan penegakan hukum yang sangat "cetar membahana" ini.

Penulis setuju dan sependapat bahwasanya penindakan hukum jangan sampai menimbulkan pelanggaran hukum yang baru. Namun demikian, alangkah indah dan bijaksananya, bilamana terhadap permasalahan ini dibicarakan secara baik-baik di antara pimpinan PKS dengan pimpinan KPK sebelum PKS benar-benar membuat aduan Pasal 335 KUHP tersebut, yang kemudian bisa saja KPK juga melakukan upaya yang lebih represif terkait penyitaan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPK beberapa hari yang lalu.

Sehingga energi dapat tersimpan bagi para pihak dan dapat bersinergi satu sama lain untuk memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang lebih besar lagi dibandingkan perkara ini. Sebagaimana komitmen PKS yang mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana yang dinyatakan selama ini.

Tentunya dengan mengedepankan sikap legowo dan positif satu sama lain, sehingga rakyat NKRI dapat melihat penegakan hukum yang progresif dan menciptakan keadilan bagi mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun