Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bagi Pemerintah, Benarkah FPI Bagai Batu Kerikil dalam Sepatu?

6 Desember 2019   09:49 Diperbarui: 6 Desember 2019   09:57 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

** 

Kita masih ingat bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. SKT perlu diperoleh ormas yang tidak berbadan hukum, agar terdaftar pada administrasi pemerintahan.

SKT berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.

Bagi jajaran FPI sendiri, didapat atau tidak SKT itu tidak penting-penting amat. Organisasi ini akan tetap  berjalan sebagaimana mestinya.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, memandang SKT ormas sejatinya dapat menjadi instrumen bagi pemerintah untuk mengawasi dan mengontrol keberadaan dan aktivitas ormas. Dengan alasan itu ia menyarankan agar menerima pengajuan perpanjangan SKT yang diajukan.

"Pemerintah jangan konyol. Kalau dia tidak perpanjang, bagaimana cara dia mengontrol?" ujarnya kepada BBC News Indonesia.

Jika mencermati pandangan tersebut, tentu menjadi dilematis bagi pemerintah ke depan.  Pasalnya, Fachrul Razi sudah membuat rekomendasi karena FPI sudah membuat surat pernyataan setia kepada NKRI dan Pancasila.

Meski sudah ada rekomendasi dari Kementerian Agama dan FPI sudah membuat syarat pernyataan akan setia pada Pancasila, tidak melanggar hukum, tidak melanggar konstitusi dan lain sebagainya, hal itu tidak berarti SKT segera terbit.

Mahfud MD mengungkap, "Masalah yang melekat pada FPI itu AD/ART nya, tidak bisa diganti dengan surat pernyataan bermaterai. Karena surat pernyataan bermaterai itu tidak diumumkan ke publik. Kalau AD/ART itu diserahkan ke notaris," papar Mahfud MD lagi.

Lantaran disebut tak setia pada Pancasila, FPI buru-buru membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan itu. Melalui Ketua Tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, disebut keberatan dengan pernyataan Mahfud MD saat acara stasiun televisi swasta.

**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun