Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Mesin Tua dan Kacamata Kuda di Hari Amal Bhakti Kemenag

3 Januari 2018   20:24 Diperbarui: 4 Januari 2018   13:02 1268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tengah memberikan keterangan seusah upacara HAB Kemenag ke-72 di Gedung Kemenag Lapangan Banteng Jakarta, Rabu (3/1/2018). Foto | Kemenag

Ada prestasi
Seperti juga pada tahun-tahun sebelumnya saat pelaksanaan HAB, menteri menyebut prestasi yang dicapai. Yaitu berupa di bidang tata kelola, mendapat opini hasil audit BPK dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan kenaikan indeks penilaian reformasi birokrasi.

Di bidang pelayanan haji, indeks kepuasan jemaah haji terus meningkat. lndeks kerukunan beragama berada dalam angka positif. Begitu pula dengan pelayanan nikah di KUA. Juga kenaikan pada standar mutu pendidikan agama dan keagamaan di tingkat dasar, menengah maupun perguruan tinggi. Kementerian ini juga dinilai sebagai penyumbang PNBP terbesar, pelapor LHKPN terbanyak serta beberapa penghargaan lainnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski hasil itu menggembirakan, semua itu harus diimbangi perubahan mental secara konsisten, cara berpikir, dan budaya kerja yang baik. Prinsip Bersih dan Melayani bukan sebuah retorika tetapi harus senantiasa dijunjung tinggi. Hal ini penting di tengah upaya pembenahan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel kepada jemaah.

"Kita hampir menyelesaikan sistem aplikasi berbasis elektronik yang bernama SIPATUH, Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus," kata Lukman.

Kepada awak media, Lukman menjelaskan, melalui sistem itu, akan memudahkan pemantauan proses layanan PPIU, sejak dari pemberangkatan, layanan transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang diberikan, sampai jemaah umrah kembali ke Tanah Air. "Semuanya nanti akan termonitor, setiap biro travel memberangkatkan berapa jemaah? Kembalinya juga harus sama. Pelayananan di sana di hotel apa? Maskapai penerbangannya apa?"

Sistem ini juga akan diperkuat dengan regulasinya. Aturannya sedang disiapkan, termasuk tentang penetapan biaya atau harga referensi dan batas minimal layanan biro travel. Harga referensi itu nantinya menjadi acuan bagi PPIU dalam menetapkan biaya perjalanannya ibadah umrah.

Dengan cara itu ia berharap ke depan tidak terjadi lagi antar biro travel berlomba semurah mungkin, padahal tidak realistis sehingga yang menjadi korban adalah jemaah. Semua harus mengacu pada harga referensi, termasuk pada batas pelayanan minimal yang harus diberikan biro perjalanan.

Tindakan tegas
Berkaitan dengan pelayanan publik, khususnya penyelenggaraan ibadah umrah, Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menyebut, Kemenag telah bertindak tegas, yaitu dengan mencabut izin operasional PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau Hannien Tour. Dengan demikian, sejak 2015, totalnya sudah 13 travel yang dicabut izinnya, lima di antaranya dicabut sepanjang tahun 2017.

Pada tahun 2017, Kemenag mencabut izin operasional PT Al-Maha Tour @ Travel, PT Assyifa Mandiri Wisata, PT Raudah Kharisma Wisata, dan PT First Anugerah Karya Wisata atau yang dikenal dengan First Travel.

Tahun sebelumnya, Kemenag telah mencabut izin delapan travel, empat travel pada 2015 dan empat travel pada 2016. Travel tersebut adalah PT Mediterrania Travel (2015), PT Mustaqbal Lima (2015), PT. Ronalditya (2015), PT Kopindo Wisata (2015), PT Maulana (2016), PT Timur Sarana Tour & Travel (2016), PT Diva Sakinah (2016), dan PT Hikmah Sakti Perdana.

Di samping itu, ada 12 PPIU yang tidak diperpanjang izinnya karena beberapa sebab, antara lain: tidak dapat diproses izin perpanjangan berdasarkan hasil akreditasi, dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditasi, masa berlaku telah habis dan tidak melakukan perpanjangan, serta tidak diperpanjang izin PPIU terkait kepemilikan saham dan susunan direksi (warga negara asing atau nonmuslim).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun