Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama FEATURED

"Pension Program Review", antara Persoalan Regulasi, Iuran, dan Manfaat

31 Mei 2019   08:45 Diperbarui: 12 Februari 2022   06:46 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi dana pensiun (eskaylim/Thinkstock)

Dengan kecilnya besaran iuran, dan karena menganut model Pensiun manfaat pasti, maka yang terjadi adalah (1) kjecilnya manfaat pensiun yang diperoleh dan (2) Potensial terjadinya unfunded, setelah 50 tahun mendatang.

Jika hal tersebut terjadi, kewajiban Pemerintah untuk menalanginya. Caranya dengan menyisihkan sejumlah persen tertentu dari APBN setiap tahun untuk kontingensi dana pensiun. Di samping skema lain, seperti kenaikan iuran di atas 8%, dan memperpanjang usia pensiun, sebagaimana telah dilakukan di negara-negara maju.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun