Dengan kecilnya besaran iuran, dan karena menganut model Pensiun manfaat pasti, maka yang terjadi adalah (1) kjecilnya manfaat pensiun yang diperoleh dan (2) Potensial terjadinya unfunded, setelah 50 tahun mendatang.
Jika hal tersebut terjadi, kewajiban Pemerintah untuk menalanginya. Caranya dengan menyisihkan sejumlah persen tertentu dari APBN setiap tahun untuk kontingensi dana pensiun. Di samping skema lain, seperti kenaikan iuran di atas 8%, dan memperpanjang usia pensiun, sebagaimana telah dilakukan di negara-negara maju.