Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama FEATURED

"Pension Program Review", antara Persoalan Regulasi, Iuran, dan Manfaat

31 Mei 2019   08:45 Diperbarui: 12 Februari 2022   06:46 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi dana pensiun (eskaylim/Thinkstock)

Persoalan iuran dan manfaat

Menurut PP 45/2015, memang sudah dipatok, besaran iuran pertama kali adalah 3% dan akan ditinjau secara periodik sampai mencapai 8%. Jadi range besaran iuran adalah antara 3 % menuju 8% secara gradual (bertahap).

Untuk tahun ini manfaat JP maksimal yang dibayarkan kepada peserta adalah sebesar Rp 3.833.000, dengan batas bawah paling sedikit sebesar Rp 319.450.

Apakah angka tersebut cukup untuk hidup layak di masa pensiun tentu untuk batas bawah tidak layak? Berarti pensiunan pekerja swasta ada yang mendapat uang pensiun sekitar Rp. 10 ribu per hari.

Manfaat JP saat ini, ( maksimal Rp 3.833.000, minimal Rp 319.450) Jika dihitung dengan rata-rata UMP/UMR Rp. 3.000.000.-, terima pensiun rata-rata 10% dari UMP/UMR. Bandingkan dengan PNS: rata-rata terima 80% dari gaji terakhir. Jadi memang suatu keniscayaan untuk menaikkan iuran JP untuk memperbaiki struktur pensiun minimal.

Untungnya, sampai saat ini belum ada pekerja yang menerima pensiun karena sudah mengiur 15 tahun. Jadi belum ada yang mendapatkan uang pensiun bulanan, karena JP baru berlangusng kurang dari 4 tahun. Artinya belum kita dengan teriakan pekerja pensiunan karena kecilnya uang pensiun.

Yang ada saat ini penerima pensiun, karena masuk usia pensiun tetapi masa iur kurang dari 15 tahun. Mereka ini menerima JP, sekaligus (lumpsum) sejumlah akumulasi iuran dan pengembangannya sekaligus. Di samping penerima pensiun yang meninggal dan cacat tetap, klaimnya sudah ada yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam UU SJSN, disebutkan bahwa Usia Pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun. Jadi usia pensiun dalam UU tersebut, mengacu kepada saat mendapatkan manfaat pensiun, dengan masa iur tidak boleh kurang dari 15 tahun. Jadi seorang pekerja mendapatkan pensiun bulanan, jika masa iur sudah 15 tahun dan masuk dalam usia pensiun.

Ada yang menarik pada Pasal 9 PP 45/2015, yaitu terkait dengan pensiun, pada ayat (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri. Dan pada (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan, penerbitan nomor kepesertaan, dan sertifikat kepesertaan bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.

"Apakah angka tersebut cukup untuk hidup layak di masa pensiun tentu untuk batas bawah tidak layak. Berarti pensiunan pekerja swasta ada yang mendapat uang pensiun sekitar Rp. 10 ribu per hari."

Dari pasal 9 tersebut ada dualisme pengaturan, yaitu Kementerian ( Kemenaker) dan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Suatu tata cara yang memperpanjang mata rantai proses pelayanan JP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun