Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama FEATURED

"Pension Program Review", antara Persoalan Regulasi, Iuran, dan Manfaat

31 Mei 2019   08:45 Diperbarui: 12 Februari 2022   06:46 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi dana pensiun (eskaylim/Thinkstock)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri, menyulitkan relaksasi kegiatan BPJS Ketenagakerjaan. Sebaiknya cukup dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan, dan juga dalam UU 40/2004, j tidak ada mengamanatkan penagturan oleh Menteri.

Kita cermati lagi pasal 15. Ayat (1) Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun. Ayat (2) Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun. Dan Ayat (3) Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

Jika seseorang pensiun 15 tahun mendatang, berarti mendapat Uang Pensiun jika sudah UP 62 tahun. Aturan pensiun perusahaan yang berlaku saat ini UP 55 tahun.

Jika tidak ada perubahan aturan pensiun perusahaan, maka saat pensiun 15 tahun mendatang dengan dasar usia pensiun 55 tahun, maka pensiunan tersebut menunggu uang pensiun 7 tahun kemudian ( 62 tahun -- 55 tahun).

Misalnya seorang pekerja berusia 40 tahun ikut JP. 15 tahun kemudian ybs. Pensiun karena sudah berusia 55 tahun, dan sudah memenuhi syarat untuk menerima pensiun, karena sudah mengiur 15 tahun. Tetapi aturan yang berlaku untuk 15 tahun mendatang, usia pensiun untuk berhak dapat pensiun adalah 62 tahun. 

Jika 15 tahun kedepan, kebijakan usia pensiun perusahaan tidak berubah alias tetap 55 tahun, maka yang bersangkutan baru dapat uang pensiunnya di usia 62 tahun, jadi menunggu 7 tahun. Bayangkan 7 tahun tidak dapat UP, hidup menderita dan keburu mati.

Pasal lain yang perlu disoroti, adalah Pasal 28, besaran iuran di evaluasi, sekurangnya 3 tahun sekali, saat ini sudah hampir menjelang 4 tahun, belum ada diperoleh produk evaluasinya.

Persyaratannya tentu harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi, dan hitungan aktuaria, sebagai variabel penting dalam menghitung besaran iuran, disamping tentunya kemanfaatan yang wajar bagi peserta

Jika aturan regulasi ditaati dan adanya komitmen yang tinggi dari pemerintah dan stakeholder terkait untuk setiap 3 tahun kenaikan iuran 1%, maka dalam waktu 15 tahun kedepan, dapat dipenuhinya besaran iuran 8%.

Diperhitungkan mereka yang akan pensiun, 15 dan 20 tahun mendatang, diharapkan mendapatkan kenaikan dana pensiun terendah sekitar Rp. 1 juta, dan angka ini juga sangat-sangat kecil dibandingkan dengan nilai inflasi 15 tahun mendatang. Tren kenaikan diatas Rp 1 juta akan diperoleh pada saat besaran iuran mencapai 8%.

Potensial unfunded

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun