Mohon tunggu...
Baskoro Endrawan
Baskoro Endrawan Mohon Tunggu... Freelancer - Keterangan apa ?

Like to push the door even when it clearly says to "pull" You could call it an ignorance, a foolish act or curiosity to see on different angle :)

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bakar Selinting Dihakimi, Bakar Sehutan Dilindungi

4 Februari 2020   11:28 Diperbarui: 4 Februari 2020   11:26 1187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mereka justru dilindungi karena kenyataannya toh kebakaran hutan setiap tahun dengan modus operandi yang sama masih saja berlangsung kok. Dan pemainnya ya tetap itu itu saja. Tahun 2019 lalu titik api dan kebakaran hutan sudah semakin parah  dan bahkan pihak BNPB sudah semakin kewalahan menanganinya. 

Berkaca pada kasus yang terjadi di Australia dan juga pemanasan global, sudah semestinya tindakan konkrit dan tegas dilakukan oleh Pemerintah dan bukan hanya abai karena berat di pendapatan yang masuk dari konsesi ini.  Baca artikel tautan  untuk lebih mengerti tentang seberapa parahnya kebakaran hutan yang menjadi "Paru Paru Asia "  baik di Kalimantan, Sumatera dan yang lain disini.

Jangan sampai kejadian di Austrsia terjadi di Indonesia

asap di palangkaraya, sumber kompas/kurnia tarigan
asap di palangkaraya, sumber kompas/kurnia tarigan

Kriminalisasi Pengguna Ganja

Kembali ke kriminalisasi para pengguna ganja sebagai rekreasi atau medikasi ( pengobatan;red), Indonesia sayangnya masih termasuk di dalam kategori Negara yang unik pinternya memasukkan ganja dalam kategori hard drugs ketimbang soft drugs sehingga hukuman yang dilakukan kepada para 'penikmatnya' betul betul berlebihan. Ada 26 Negara yang telah melegalkan penggunaan medical marijuana dan juga ganja sebagai penggunaan rekreatif lho. 

Dan jumlah Negara ini terus berkembang setiap tahunnya. Mereka tentu secara serius menggunakan dasar hukum yang meski berbeda satu dengan yang lain pada pelaksanaan sesuai dengan kebijakan negara masing masing, merujuk pada Peraturan Dasar yang dibuku dan dibakukan oleh PBB berdasar  pada konferensi Single Convention on Narcotic Drugs pada tahun 1961, Convention on Psychotropic Substances tahun 1971, dan pada tahun 1988 tentang Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances.

Legality of Cannabis on World Map - reddit.com
Legality of Cannabis on World Map - reddit.com

Sementara, kita nih, di Indonesia,  masih saja sibuk dengan kriminalisasi seperti pada kasus Fidelia Aris dan Ganja Medis  yang belum lama ini. 

Anda bisa juga baca di tautan artikel disini : Ganja Medis, Sebuah Pandangan Akan Kasus Fidelia .

Kita nih, masih saja ribut dengan teori bahwa Ganja adalah 'gateway drugs' seperti halnya seperti nikotin dalam rokok.  Sebuah teori psikologis kuno bin kolot bahwa ganja adalah tahap awal untuk mereka yang baru coba coba dalam penggunaan ( atau penyalah gunaan) narkoba. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun