Mohon tunggu...
ayudiah
ayudiah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hentikan permusuhan di Media Sosial!!

6 Juni 2017   11:50 Diperbarui: 6 Juni 2017   11:50 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fatwa MUI tentang hukum dan pendoman bermuamalah melalui media sosial baru saja diterbitkan. Fatwa tersebut dibuat sebagai  efek dari maraknya olokan-olokan kebencian yang menyebabkan permusuhan di Media Sosial. Adapun isi dari fatwa-fatwa yang diambil dari Pikiran Rakyat.com adalah :

1. Melakukan gibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

2. Melakukan perisakan (bully), menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan.

3. Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syari.

5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan atau waktunya.

6. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

7. Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, perisakan, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi. Demikian pula orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

8. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, gibah, fitnah, namimah, aib, perisakan, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain.

9. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten serta informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, menyembunyikan kebenaran, serta menipu kalayak.

10. Menyebarkan konten yang bersifat pribadi kepada publik. Padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan kepada publik seperti pose yang mempertontonkan aurat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun