Mohon tunggu...
Almizan Ulfa
Almizan Ulfa Mohon Tunggu... Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan RI -

Just do it. kunjungi blog sharing and trusting bogorbersemangat.com, dan, http://sirc.web.id, email: alulfa@gmail.com, matarakyat869@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Urgensi Digitalisasi Pemilu Indonesia

3 April 2019   11:52 Diperbarui: 5 April 2019   08:48 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teknologi Cloud Hosting/Computing

Rally panjang Pemilu mencapai puncaknya pada hari pencoblosan. Hari ini nasib kandidat akan ditentukan oleh pemilih/voters. Namun, karena proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang dilakukan secara manual sehingga demikian panjang dan bertele-tele pekik kemenangan dan deraian air mata kekalahan baru diketahui secara pasti dua bulan kemudian!

Bukan itu saja, uang APBN yang dihabiskan KPU juga sangat besar; dalam hitungan puluhan triliun rupiah. Lebih buruk lagi, dengan bisnis proses yang bertele-tele dan kegiatan salin menyalin perolehan suara yang sangat banyak, potensi jual beli suara sangat tinggi. Potensi itu terjai sejak di TPS, KPU Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat. 

Coba kita lihat bisnis proses pencoblosan, penghitungan, dan rekapitulasi suara yang dikerjakan oleh Komisi Pemilihan UMUM (KPU) sejauh ini. Lihat bagan dibawah ini.

Sumber: PKPU 4/2019. Dokpri
Sumber: PKPU 4/2019. Dokpri

Ada lima tahapan Pemungutan, Pengumpulan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara Pemilu 2019. Pertama, ditingkat TPS, coblosan surat suara sah/tidak sah pemilih dicatat oleh Tim KPPS di papan tulis dengan menggunakan formulir Model C1 Plano sesuai jenis Pemilu. Biasanya, momen ini paling seru dan diminati oleh banyak orang  selain dari petugas KPPS dan para saksi yang terkait. Peluang salah tidak sengaja atau disengaja (manipulasi) kecil sekali. 

Kemudian KPPS menyalin, dengan ballpoint/tinta,  data suara C1 Plano itu ke formulir C1 hologram dan C1 tidak berhologram. Momen ini tidak begitu diminati lagi dan biasanya hanya disaksikan oleh Tim KPPS dan para saksi peserta Pemilu terkait. Salah salin karena faktor cape jelas tidak dapat dikesampingkan. Potensi manipulasi suara jelas tidak dapat diabaikan begitu saja. Potensi kesalahan tidak disengaja maupun kesalahan disengaja (manipulasi) juga diperkuat oleh karena KPU tidak melakukan validasi formulir C1 hologram/C1 dan KPU tidak menyiapkan pengawasan melekat (built in control) pada KPPS.

Produk utama TPS adalah rekapitulasi suara untuk TPS itu yang dicatat di Formulir C1 Plano, C1 Hologram, dan C1 (sesuai jenis Pemilu). Ada beberapa produk lain tetapi lebih bersifat administratif dan legal seperti data pemilih, daftar hadir, dan Berita Acara untuk disampaikan ke KPU Kecamatan (PPK).

Tim TPS (KPPS) perlu membuat salinan tangan lebih dari lima kali ( lima jenis Pemilu) untuk C1 Hologram dan C1. Untuk Pileg DPR/DPRD halaman C1 lembar tiganya setiap halaman nya hanya bisa menampung dua  Parpol plus Caleg masing-masing. Parpol peserta ada 16 maka ada delapan halaman untuk lembar 3 formulir C1 ini. Masing-masing delapan lembar untuk Pileg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, maka seluruhnya ada 24 lembar yang perlu disalin dengan tangan oleh KPPS. Sedangkan untuk DPD, lembarnya lebih sedikit karena jumlah Caleg DPD tidak sebanyak jumlah Caleg DPR. Untuk Pilpres hanya satu lembar karena hanya ada dua pasangan Calon Pilpres.

Dengan demikian KPU perlu membuat salinan sebanyak 30 lembar C1 Hologram jika untuk DPD hanya lima lembar. Jumlah yang sama untuk C1 sehingga seluruh salinan C1 Hologram dan C1 adalah 50 lembar untuk setiap TPS.

Kedua, KPU Kecamatan (PPK), menyalin, tentu saja secara manual,  data C1 hologram ke formulir DAA1 (Rekap suara TPS per Desa/Kelurahan). Selanjutnya, Data DAA1 ini disalin, juga secara manual, ke dalam formulir DA1 (rekap suara untuk setiap Desa/Kelurahan dalam wilayah kecamatan terkait).Hanya Tim KPU Kecamatan dan para saksi terkait yang mendapat prioritas untuk menyaksikan kegiatan di kecamatan termaksud. Publik dan/atau jurnalis, sangat dibatasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun