Mohon tunggu...
TAUFIK HIDAYAT
TAUFIK HIDAYAT Mohon Tunggu... Guru - Love, Bless and Dreams Comes True ❣️

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMK Penerbangan Angkasa Nasional (SPAN) Medan sejak Senin, 18 Maret 2024. Pendaftaran atau hal lain hubungi WA: 0895402152102. 💫⭐✈️🛫🗺🥇 . Menyukai dunia bulutangkis dan suka menulis. I hope i will find new things here. Terima kasih yang sudah vote dan kasih komentar. Salam Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Urgensi Perubahan Ambang Batas Parlemen Pemilu 2029, Siapa Diuntungkan?

1 Maret 2024   12:25 Diperbarui: 1 Maret 2024   15:17 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto ANTARA/Widodo) 

Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan kepada publik bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebanyak 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029 menyambut putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem.

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo pada akhir Februari menegaskan dan menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan. 

Tidak hanya merubah ambang batas 4 persen yang digaduhkan utamanya partai-partai kecil pada pemilu kali ini seperti PSI, Perindo, PPP, Garuda, Buruh, PKN, PBB, Hanura dan Partai Ummat - MK juga akan mengkaji perubahan norma ambang batas parlemen beserta besaran angka atau presentasenya. Perubahan itu tentulah akan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan dengan memperhatikan aspek-aspek yang komprehensif. 

Perubahan ambang batas parlemen bukan kali ini terjadi. Pada pemilu 2014 ambang batas yang disepakati adalah 3,5 persen lalu meningkat menjadi 4 persen di pemilu legislatif berikutnya (2019) dan terus belaku hingga yang terakhir pemilu 14 Februari 2024. Akan tetapi untuk kali ini, MK berharap perubahan tersebut bukan hanya untuk kepentingan sesaat saja, namun lebih dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan 5 aspek amanat sebagaimana disebutkan dalam penjelasan berikut. 

Pertama, menurut MK, ambang batas parlemen harus dirancang secara berkelanjutan (kontiniu). Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversikan menjadi kursi DPR.

Ketiga, perubahan ambang batas parlemen ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Kelima, perubahan tersebut harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak punya perwakilan di DPR atau tidak lulus ambang batas di pemilu 2024 ini. 

(Foto Bidik Layar Wikipedia.org/Ambang Batas Parlemen) 
(Foto Bidik Layar Wikipedia.org/Ambang Batas Parlemen) 

Siapa Yang Diuntungkan?

Pertanyaan klise ini tentu dengan mudah dapat dijawab. Adapun pihak yang diuntungkan dengan perubahan ambang batas perlemen atau parliamentary threshold  ini adalah semua pihak utamanya partai politik sehingga ada kejelasan dalam menentukan jumlah partai yang termaktub di dalam parlemen. Selain daripada itu, ambang batas parlemen dapat menolong dalam peningkatan kinerja parlemen dalam mengentitaskan aspirasi masyarakat. 

Perubahan ini tentu tidak boleh bertentangan dengan demokrasi dan hak asasi manusia dalam hal berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat di muka umum. Inti dari pembatasan ini merupakan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan karena partai politik yang berada di parlemen (DPR) merupakan partai politik yang didukung secara baik oleh masyarakat, dibuktikan dari perolehan suara atau kursi yang didapatkan melalui pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun