Mohon tunggu...
Irvan Ulvatur Rohman
Irvan Ulvatur Rohman Mohon Tunggu... Lainnya - Irvan Ulvatur Rohman

Irvan Ulvatur Rohman Menakar Paradigma Official

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengapa MK Menghapus Syarat Ambang Batas Parlemen 4 Persen dalam Pemilu 2029?

7 Maret 2024   14:55 Diperbarui: 7 Maret 2024   15:00 1139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Putusan MK yang menghilangkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen pada Pemilu 2029, sesuai Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, merupakan sebuah langkah signifikan. Keputusan ini dipicu gugatan yang diajukan Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menyatakan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi. 

Dalam putusannya, MK menyebut ambang batas tersebut menghilangkan hak masyarakat sebagai pemilih dan merugikan hak politik pemilih. Meski ambang batas parlemen pada Pemilu 2029 telah dihilangkan, MK menetapkan keputusan tersebut konstitusional bersyarat. Ambang batas 4 persen tetap berlaku pada Pemilu DPR 2024, dan penghapusan ambang batas pada Pemilu 2029 dan seterusnya memerlukan perubahan normatif aturan ambang batas parlemen, serta penyesuaian angka atau persentase sesuai kriteria yang telah ditentukan.

Perludem Tantang Ambang Batas 4 Persen

Sebelumnya, Perludem selaku pemohon mempertanyakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang menyebutkan partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas minimal 4 persen suara sah secara nasional untuk bisa mendapat alokasi kursi di DPR. Perludem berpendapat, ambang batas parlemen ini tidak konsisten atau menimbulkan ketidakpastian antara ambang batas 4 persen dengan Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu. 

Pasal tersebut mengatur bahwa pemilihan anggota DPR harus dilakukan melalui sistem proporsional terbuka. Perludem mengaitkan ambang batas parlemen dengan inkonsistensi sistem pemilu proporsional yang seharusnya meminimalkan suara terbuang agar hasil pemilu tidak disproporsional. 

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut ambang batas parlemen berdampak pada hasil pemilu yang tidak proporsional. Suara yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi DPR menjadi signifikan sehingga merugikan prinsip proporsionalitas dalam sistem pemilu proporsional. 

Dengan demikian, gugatan Perludem berhasil memunculkan pertimbangan dan keputusan MK yang menghapuskan ambang batas parlemen 4 persen pada pemilu 2029, dengan harapan menciptakan pemilu yang lebih selaras dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Mengapa MK Hapus Parliamentary Threshold pada Pemilu 2029?

Faktanya, MK tidak menghilangkan ambang batas parlemen, namun menilai pemberian ambang batas suara sah nasional sebesar 4 persen sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar prinsip-prinsip kedaulatan rakyat. kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. 

Keputusan MK menyatakan ambang batas parlemen tetap konstitusional pada pemilu DPR 2024. Namun ambang batas parlemen dianggap konstitusional bersyarat untuk diterapkan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, dengan ketentuan terdapat perubahan norma ambang batas parlemen dan penyesuaian angka atau persentase ambang batas parlemen sesuai kriteria yang ditentukan. MK juga memberikan beberapa alasan atas keputusannya, antara lain:

Penentuan Angka atau Persentase yang Tidak Rasional

Mahkamah mencatat belum adanya metode dan argumentasi yang memadai dalam menentukan ambang batas parlemen sebesar 4 persen, termasuk tidak adanya landasan rasional dalam menetapkan ambang batas tersebut.

Dampak Tidak Proporsional

MK menyoroti dampak ambang batas parlemen terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR, terkait proporsionalitas hasil pemilu. MK mencatat adanya disproporsionalitas antara preferensi pemilih dan jumlah partai politik di DPR pada penerapan ambang batas parlemen.

Mengurangi Hak Pemilih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun