Mohon tunggu...
Naufal Alfarras
Naufal Alfarras Mohon Tunggu... Freelancer - leiden is lijden

Blogger. Jurnalis. Penulis. Pesilat. Upaya dalam menghadapi dinamika global di era digitalisasi serta membawa perubahan melalui tulisan. Jika kau bukan anak raja, juga bukan anak ulama besar, maka menulislah. "Dinamika Global dalam Menghadapi Era Digitalisasi" Ig: @naufallfarras

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Novel Dibawa ke Forum Global, Tepatkah?

29 Juli 2019   10:16 Diperbarui: 29 Juli 2019   10:37 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Novel Baswedan (Sumber: medan.tribunnews.com)

Pada 11 April dua tahun yang lalu, Novel Baswedan mendapat serangan berupa penyiraman air keras usai menjalakan ibadah solat subuh di kediamannya daerah Kelapa Gading, Jakarta. Dampaknya, mata sebelah kiri Novel mengalami luka serius.

Kala itu Novel selaku pimpinan dalam proses penyelidikan kasus penyalahgunaan dana proyek kartu identitas saat serangan menimpa dirinya. Novel diketahui kerap menangani berbagai kasus yang melibatkan para pejabat tinggi.

Novel juga menjabat sebagai ketua serikat pekerja KPK dimana ia sangat menentang keras berbagai upaya yang bertujuan untuk melemahkan wewenang KPK dalam menuntaskan kasus korupsi.

Berbagai langkah tengah dilakukan dalam menuntaskan kasus penyidik senior tersebut, mulai dari pembentukan tim pencari fakta hingga yang terbaru kini berupa pembentukan tim teknis.

Tim tersebut dibentuk sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan tim pencari fakta yang sebelumnya pernah bekerja dalam menemukan titik terang kasus Novel.

Tim pencari fakta yang dibentuk Polri sejak awal Januari 2019 hingga kini belum berhasil mengungkap kebenaran atas kasus tersebut. Pelaku, dalang, hingga motif penyerangan belum berhasil diketahui.

Presiden Joko Widodo pun telah memberikan batas waktu selama tiga bulan kepada tim teknis untuk mengungkap siapa pelaku penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan.

Tim teknis dijadwalkan akan mulai bekerja pada awal Agustus mendatang. Tim rencananya terdiri dari 50 hingga 70 anggota yang berasal dari Polri dan akan dipimpin oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Idham Azis.

Pihak kepolisian juga melibatkan Detasmen Khusus (Densus 88) dalam keanggotaan tim teknis pengusutan kasus yang menimpa Novel. Alasannya karena Densus 88 memiliki teknologi yang mampu menunjang proses pengusutan.

Amnesty International Indonesia (AII) diketahui telah membuka kasus penyiraman air keras terhadap Novel dalam Kongres Amerika Serikat dan sejumlah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 25 Juli lalu.

Konvensi PBB menyatakan bahwa mereka yang berjuang melawan korupsi, masuk dalam kategori sebagai pembela HAM dalam konteks dunia internasional. Oleh sebab itu, kasus Novel perlu menjadi perhatian dunia.

Isu pelanggaran HAM, kesetaraan gender, pemanasan global, dan korupsi merupakan isu global yang kerap diangkat dalam kongres tersebut atau yang melibatkan forum internasional lainnya.

Ada beberapa alasan mengapa kasus Novel dibawa AII dalam forum internasional. Pertama, serangan terhadap Novel erat kaitannya dengan pelanggaran HAM dan korupsi sehingga perlu mendapat dukungan baik di dalam maupun luar negeri.

Kedua, kasus Novel dinilai telah mengancam agenda reformasi dalam upaya memberantas korupsi dan menegakkan HAM secara internasional.

Dan ketiga, serangan tersebut akan menimbulkan ancaman bagi semua pihak yang berusaha memperjuangkan Indonsia yang bebas korupsi, kekerasan, dan pelanggaran HAM.

Setelah kasus tersebut dibawa dalam forum global, dukungan dari masyarakat internasional diharapkan mampu membantu pemerintah Indonesia dalam menuntaskan kasus Novel.

Penanganan kasus Novel yang belum menemui titik terang berpotensi membawa pengaruh buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Lebih dari 2 tahun pasca kejadian, akan tetapi belum satu pun pelaku yang diungkap.

Melibatkan pihak luar dalam menyelesaikan masalah dalam negeri, tentu akan menurunkan citra bangsa Indonesia. Pemerintah akan dianggap tidak mampu menyelesaikan permasalahannya sendiri sehingga melibatkan pihak asing.

Membawa kasus yang menimpa salah satu penyidik senior KPK dalam forum internasional merupakan peringatan keras bagi penegak hukum beserta jajarannya agar segera berbenah dan menyelesaikan kasus tersebut.

Beberapa pendapat mengatakan bahwa dalang penyerangan justru berada dalam lingkaran para pemegang kekuasaan saat ini sehingga sulit untuk diungkap.

Jika tidak segera menemui jalan keluar, penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan berjalan maksimal. Dan bahkan berpotensi menimbulkan korban-korban lain seperti yang dialami oleh Novel.

Selain itu, ada usulan agar kasus yang menimpa Novel Baswedan selaku penyidik senior di KPK menjadi salah satu materi yang akan diuji dalam tahap seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023.

Tujuannya untuk mengukur komitmen para calon dalam upaya meningkatkan keamanan personil pegawai KPK di masa mendatang. Gagasan yang disampaikan calon pimpinan juga dapat membantu menyelesaikan kasus tersebut.

Personil KPK yang berada di lapangan sering kali mendapat intimidasi dari pihak luar sewaktu menjalankan tugas. Dengan pembahasan materi kasus novel, cara pandang calon pimpinan KPK dapat dinilai sesuai atau tidak dengan identitas lembaga.

Kasus penyiraman terhadap Novel diharapkan tuntas sesuai batas waktu yang telah disampaikan oleh presiden. Dan kepada calon pimpinan KPK kelak mesti memiliki metode tersendiri dalam menjamin keamanan pegawainya.

Bogor, 29 Juli 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun