Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Ancaman Kemenristekdikti dan Klaim Demonstrasi Inkonstitusional

27 September 2019   07:12 Diperbarui: 27 September 2019   18:39 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir |Sumber: Theresia Felisiani/Tribunnews.com

Pegiat anti korupsi sepakat menolak bahwa revisi UU KPK merupakan bentuk pelemahan kepada institusi anti rasuah itu. Namun tetap saja pemerintah maupun DPR tetap menyepakati dan mengesahkan revisi UU KPK. 

Sesuatu yang pada akhirnya menjadi salah satu sebab bermunculannya gelombang aksi protes seperti sekarang ini. 

Pengabaian yang dilakukan baik oleh pemerintah ataupun DPR terkait revisi UU KPK meskipun banyak praktisi akdemis yang menolak barangkali memunculkan "kesadaran" dari sebagian civitas akademika kampus bahwa apa yang dilakukan oleh para pejabat tinggi negara ini perlu dievaluasi ulang. 

Oleh karena itu tidak sedikit dari dosen ataupun rektor yang ikut mendukung aksi protes yang tengah marak terjadi. 

Pemerintah melalui Kemenristekdikti yang mengetahui bahwa mereka memiliki kewenangan mengatur institusi pendidikan tinggi "sadar" bahwa kewenangan mereka harus dimaksimalkan sebagai salah satu cara meredam aksi demonstrasi yang tidak kunjung surut ini. 

Mungkin akan ada banyak dosen yang disanksi oleh pemerintah. Mungkin akan ada banyak mahasiswa yang dipersulit perjalanan pendidikannya di perguruan tinggi. Hal ini masih sekadar menjadi perkiraan saja. Namun kemungkinan itu ada seiring pernyataan keras Menristekdikti kemarin (26/09).


Ketiga, aksi demonstrasi merupakan wujud kebebasan menyatakan pendapat. Hal itu sangat jelas dilindungi dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 bahwa setiap warga negara berhak untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan. 

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga menyebutkan terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aksi demonstrasi sama sekali tidak melanggar konstitusi selama hal itu tidak dilakukan secara anarkis atau merusak fasilitas umum dan sejenisnya. 

Jadi tidak ada alasan melarang aksi demo dengan alasan bahwa itu merupakan aksi inkonstitusional. Pemerintah tidak bisa membungkam suara kekecewaan dari rakyatnya.

Keempat, harapan pemerintah sekarang adalah aksi protes masyarakat terhadap kebijakan pemerintah hendaknya disalurkan melalui para wakil rakyat di gedung DPR RI. Hanya saja, untuk saat ini baik pemerintah ataupun DPR sudah sama-sama membuat gaduh publik seiring penggarapan Undang-undang yang serba kontroversial. 

Jikalau DPR-nya saja sudah seperti itu, mengecewakan publik, lantas bagaimana mungkin masyarakat ingin menyampaikan aspirasi mereka lewat DPR? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun