Mohon tunggu...
Ahmad Fadhil Imran
Ahmad Fadhil Imran Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ayo Bersama-sama Mencabut Akar Pungli dari Perguruan Tinggi

8 Januari 2017   20:50 Diperbarui: 8 Januari 2017   21:08 734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Reaktualisasi makna pendidikan yang harus humanis sebagai tempat pencipta para pemberi cerminan.
Implementasi Reformasi Birokrasi telah sama-sama kita saksikan pegelarannya, tentu dalam hal ini segala bentuk upaya yang tergolong sebagai KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun penyelenggara negara mesti diminimalisir bahkan dihapuskan dari Negara penegak hukum ini. Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini sering terjadi di Indonesia bahkan sektor pendidikan sebagai tempat lahirnya orang-orang yang berprofesi.

Dipahami bahwa pelaksanaan pendidikan merupakan kewajiban bersama yang dimaknai sebagai tugas suci, baik sebagai komunitas dalam sebuah Negara maupun sebagai komunitas dalam sosial agar menciptakan individu yang memiliki moralitas baik, sehingga lahirlah para regenerasi bangsa ini yang jujur dan bertanggung jawab. Beberapa waktu dekat ini sangat sering diberitakan kasus-kasus terjadinya pungli yang dilakukan secara langsung tanpa terbata-bata oleh instansi pemerintahan, itu yang termuat dalam pemberitaan belum lagi yang selama ini masih menyimpang. Perlu diketahui bersama bahwa Presiden telah mengatur secara regulasi tentang pencegahan dan penindakan pungli dengan menerbitkan Peraturan Presiden tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Perpres No 87 Tahun 2016 yang ditandatangani sejak tanggal 21 Oktober 2016.

Upaya Maksimalisasi Pencegahan dan Penindakan,
Saber pungli sebagaimana diketahui, merupakan bagian dari paket kebijakan hukum pertama Presiden, jurus jitu Presiden Joko Widodo dalam penanganan pungutan liar menjadi salah satu prioritas karena banyaknya keluhan tentang pungli yang diterima Presiden Joko widodo, adapun sirkulasi untuk memaksimalkan pencegahan dan penindakan pungli ini menekankan pada empat fungsi. Pertama, fungsi  intelijen untuk memperoleh informasi yang bersifat stategis merupakan kekuatan yang tak diragukan lagi potensinya untuk mendeteksi terjadinya pungli. 

Kedua,fungsi pencegahan untuk meningkatkan peranan sosialisasi menghindari atau melaporkan tindakan pungli ke pihak yang terkait penegak hukum. Ketiga,fungsi penindakan untuk memberikan sanksi kepada pelaku tindakan pungli agar menjadi pembelajaran kepada semua pihak penyelenggara Negara. Dankeempat fungsi yustisi untuk memberikan hukuman dan pelaksanaan peradilan sesuai dengan pelanggaran pungli yang dilakukan seberapa besar. Walaupun keempat upaya tersebut telah direalisasikan oleh Satgas Saber pungli, lembaga-lembaga terkait seperti Kementerian, Kejaksaan, dan Kepolisian tingkat Negara sampai daerah mesti saling bersinergi untuk mewujudkan Negara yang ingin berkamuflasi menjadi negara reformasi birokrasi.

Apa peranan Perguruan tinggi?
Tentu perguruan tinggi dalam hal ini selaku penyelenggara Negara di sektor pendidikan mesti menjadi cerminan yang baik buat para generasi bangsa, lantas kenapa kemudian dalam perguruan tinggi negeri sendiri pun sangat banyak yang menjadi pelakon dalam panggung tindakan pungli ini? Padahal berbagai bentuk pungutan jinak yang ditransaksikan oleh semua elemen yanga ada dalam kampus perguruan tinggi seperti pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) dll, tetapi kenapa mesti ada lagi pembayaran diluar dari yang jinak-jinak. 

Seperti inilah jadinya ketika “siapa butuh siapa”, mereka sama-sama butuh, pemberi ingin cepat dan praktis tanpa buang waktu banyak, penerima pun butuh uang. Mindset seperti ini yang tertanam dalam setiap individu seseorang sehingga mengurangi mutu kualitas pendidikan kita, maka selain memperlihatkan cerminan yang manusiawi perlu ada pemahaman yang radikal tentang nilai-nilai kejujuran dan keikhlasan yang besar dalam setiap melakukan sesuatu.

Pemerintah pun dalam hal ini Menristekdikti sudah mengintruksikan kepada semua rektor-rektor untuk menekan pungli melalui pembentukan Tim Saber (Sapu Bersih) seperti yang telah dijelaskan di awal. Fenomena adanya oknum pelaku pemungut pungli disebabkan karena keinginan yang terlalu besar sehingga menjerumuskan kaum pemungut pungli ini menjadi pendek akal, mungkin karena tunjangan yang kurang sehingga menjadi PR tersendiri buat pemerintah agar lebih meningkatkan lagi kesejahteraan bagi tenaga pendidikan atau penyelenggara pendidikan di semua sektor.

Perguruan tinggi merupakan model pendidikan yang wajib dimiliki dalam sistem pendidikan di Indonesia, merupakan lembaga yang melahirkan intelektual muda yang akan menjaga stabilitas kehidupan sosial dan bernegara nantinya. Sehingga diharapkan agar semua perguruan tinggi bersinergi menampilkan wajah pendidikan yang modern dan memanusiakan para kaum terdidik.

Tahun 2015  dan 2016 data yang diungkapkan oleh Ombudsman RI terungkap suap dan pungutan liar paling banyak disektor pendidikan mencapai 45 persen, tertinggi kepolisian sebanyak 51 persen. Namun semua itu, indikasinya tidak dapat dijadikan standar untuk menyatakan rusak atau tidaknya sistem pendidikan kita. Bukan sistem perguruan tinggi yang tidak ilmiah, tetapi oknum yang menyalahgunakan perguruan tinggi sebagai wadah melakukan tindakan pungutan liar.

Sekali lagi, kita semua harus menjadikan lembaga pendidikan dalam hal ini Perguruan tinggi sebagai tempat pembibitan moralitas dan kejujuran yang humanis, karena ketika para pemberi cerminan yang ada dalam perguruan tinggi menampilkan wajah-wajah buruk dengan melakukan tindakan praktek pungli maka hancurlah generasi kita, prinsip buah tak jauh jatuh dari pohon akan berlaku. Pemberantasan pungli akan sangat efektif, bila dimulai dari para pimpinan menegakkan tak ada lagi setoran, baik pimpinan di dalam kampus maupun pada elit pemerintahan. 

Kita meyakini berbagai langkah pemberantasan yang dikeluarkan pemerintah mulai dari aturan pencegahan sampai penindakan tak ada apa-apanya ketika akar persoalan ini lahir dari pembentukan karakter dimana lagi kalau bukan di institusi pendidikan, sebab institusi pendidikan seperti perguruan tinggi adalah akar yang melahirkan bibit-bibit jujur, ikhlas, dan berkualitas demi mewujudkan Indonesia sebagai pusat pendidikan dan penegakan hukum di mata dunia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun