Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Ayo Bersama-sama Mencabut Akar Pungli dari Perguruan Tinggi

8 Januari 2017   20:50 Diperbarui: 8 Januari 2017   21:08 734 0
Reaktualisasi makna pendidikan yang harus humanis sebagai tempat pencipta para pemberi cerminan.
Implementasi Reformasi Birokrasi telah sama-sama kita saksikan pegelarannya, tentu dalam hal ini segala bentuk upaya yang tergolong sebagai KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun penyelenggara negara mesti diminimalisir bahkan dihapuskan dari Negara penegak hukum ini. Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini sering terjadi di Indonesia bahkan sektor pendidikan sebagai tempat lahirnya orang-orang yang berprofesi.

Dipahami bahwa pelaksanaan pendidikan merupakan kewajiban bersama yang dimaknai sebagai tugas suci, baik sebagai komunitas dalam sebuah Negara maupun sebagai komunitas dalam sosial agar menciptakan individu yang memiliki moralitas baik, sehingga lahirlah para regenerasi bangsa ini yang jujur dan bertanggung jawab. Beberapa waktu dekat ini sangat sering diberitakan kasus-kasus terjadinya pungli yang dilakukan secara langsung tanpa terbata-bata oleh instansi pemerintahan, itu yang termuat dalam pemberitaan belum lagi yang selama ini masih menyimpang. Perlu diketahui bersama bahwa Presiden telah mengatur secara regulasi tentang pencegahan dan penindakan pungli dengan menerbitkan Peraturan Presiden tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Perpres No 87 Tahun 2016 yang ditandatangani sejak tanggal 21 Oktober 2016.

Upaya Maksimalisasi Pencegahan dan Penindakan,
Saber pungli sebagaimana diketahui, merupakan bagian dari paket kebijakan hukum pertama Presiden, jurus jitu Presiden Joko Widodo dalam penanganan pungutan liar menjadi salah satu prioritas karena banyaknya keluhan tentang pungli yang diterima Presiden Joko widodo, adapun sirkulasi untuk memaksimalkan pencegahan dan penindakan pungli ini menekankan pada empat fungsi. Pertama, fungsi  intelijen untuk memperoleh informasi yang bersifat stategis merupakan kekuatan yang tak diragukan lagi potensinya untuk mendeteksi terjadinya pungli. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun