Advokat tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabaikan atau menterlantarkan kepentingan kliennya; 2) Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya; 3) Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan atau pengadilan; 4) Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan atau harkat dan martabat profesinya; 5) Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau perbuatan tercela; 6) Melanggar sumpah/janji advokat dan/atau kode etik profesi advokat. Apabila dalam praktek terdapat Advokat melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut maka dapat melaporkan advokat tersebut agar ditindak secara hukum, baik yang hukum bersifat organisatoris maupun hukum yang bersifat umum.