Mohon tunggu...
Adita Bella Lastania
Adita Bella Lastania Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

International relation

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

ASEAN Free Trade Area

14 November 2010   15:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:37 12435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan perjanjian antara negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggar, yang tergabung dalam ASEAN (Associate of South East Asia Nation). AFTA merupakan suatu kesepakatan dalam bidang ekonomi mengenai sektor produksi lokal di negara-negara ASEAN. Perjanjian ini ditandatangani pada 28 Januari 1992 di Singapur. Pada saat itu ASEAN terdiri dari enam negara anggota yaitu, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapur dan Thailand. Sekarang ASEAN terdiri dari sepuluh negara dan seluruh negara di ASEAN telah menandatangani perjanjian AFTA. Tujuan diadakannya perjanjian ini adalah:


  • Untuk meningkatkan daya saing produksi negara-negara ASEAN dalam pasar dunia dengan menghilangkan tarriff dan non-tarriff bariers.
  • Menarik investasi asing langsung ke negara-negara ASEAN.


Negara anggota ASEAN sepakat untuk menandatangani AFTA untuk bekerjasama dalam bidang ekonomi. Pandangan negara-negara anggota ASEAN untuk kemajuan perekonomian di wilayah Asia Tenggara jelas patut dipertanyakan keseriusannya. Jika kerjasama ini dilakukan namun tidak ada langkah serius dari masing-masing anggota yang hanya melihat dampak-dampak negatif dari AFTA mungkin AFTA tidak akan berjalan hingga saat ini yang kurang lebih sudah 6 tahun efektif

Dengan adanya perogram penghapusan bea seperti yang telah diatur dalam Common Effective Preferential Tariff (CEPT), penurunan bea masuk barang yang dilakukan oleh ASEAN-6 sesuai dengan skema CEPT menjadi 1,51 persen dari 12,76 persen. Pemotongan biaya tarif tersebut telah dilakukan sejak 1993, diiukuti dengan negara ASEAN lainnya. Dengan itu AFTA mulai sepenuhnya berlaku pada tanggal 1 Januari 2004[1], setelah melalui proses sosialisasi pemotongan bea masuk barang dan ditahun 2008 bea tarif tersebut dihilangkan. Hal ini berbeda dengan Uni Eropa, dalam AFTA tidak diterapkan tarif eksternal umum pada barang-barang impor. Artinya anggota ASEAN bebas mengenakan tarif pada barang yang masuk dari luar ASEAN didasarkan pada ketetapan yang telah dibuat oleh masing-masing negara ASEAN.

Anggota ASEAN membagi pengecualian produk-produknya dari CEPT, yaitu: 1) pengecualian sementara, 2) pengecualian pertanian sensitif, 3) pengecualian umum. Pengecualian sementara itu berupa produk yang tarif akhirnya akan diturunkan menjadi 0-5%, namun ditunda untuk sementara pengurangan tarifnya. Pengecualian pertanian sensitif termasuk beras, baru pada tahun 2010 akan diberlakukan pengurangannya dari 0-5%. Sedangkan pengecualian umum mengacu pada produk-produk yang dianggap perlu untuk di proteksi oleh masing-masing negara anggota ASEAN, termasuk dalam pengecualian umum adalah proteksi terhadap labor movement[2].

Administrasi AFTA di atur oleh peraturan nasional dan perdagangan di masing-masing negara anggota ASEAN. Sekertariat ASEAN hanya memiliki kewenangan untuk memantau dan memastikan kepatuhan negara-negara anggota ASEAN dalam menjalankan AFTA. Hal ini berarti Sekertariat ASEAN tidak memiliki wewenang hukum untuk menindak negara-negara yang tidak konsisten pada AFTA. Terlebih lagi didalam isi piaagam ASEAN, Sekertariat ASEAN hanya bertugas untuk memastikan aplikasi yang konsisten dalam setiap perjanjian yang telah disepakati. Apabila terjadi perbedaan pendapat yang terjadi dalam pengaplikasian AFTA maka Sekertariat ASEAN memiliki otoritas untuk memmbantu dalam penyelesaiannya, namun sekali lagi ditekankan bahwa Sekertariat ASEAN tidak memiliki kewenangan dalam hukum untuk menyelesaiakan suatu masalah yang terjadi.

ASEAN kini semakin meningkatkan koordinasi dengan negara anggotanya. Konsep terbaru dari pengembangan AFTA adalah ASEAN Single Window. Konsep ASEAN Single Window ini yang akan membantu negara-negara yang ingin berinvestasi atau bekerjasama dengan negara-negara anggota ASEAN dengan memberikan informasi data yang terkait dengan transaksi ataupun produksi di negara-negara ASEAN.

Keuntungan AFTA Bagi Indonesia.

Suatu kesepakatan atau perjanjian kerjasama dalam perdagangan dilakukan terdapat suatu keuntungan tersendiri bagi negara yang ikut kedalamnya. Dalam AFTA tersendiri, negara-negara ASEAN sepakat untuk ikut serta berarti terdapat suatu keuntungan yang nantinya akan didapat oleh negara anggotanya.

Bagi Indonesia sendiri, AFTA merupakan kerjasama yang menguntungkan. AFTA merupakan peluang bagi kegiatan eksport komoditas pertanian yang selama ini dihasilkan dan sekaligus menjadi suatu tantangan tersendiri untuk menghasilkan komoditas yang kompetitif si pasar regional AFTA sendiri. Peningkatan daya saing ini akan mendorong perekonomian Indonesia untuk semakin berkembang. AFTA juga merangsang para pelaku usaha di Indonesia untuk menghasilkan barang yang berkualitas sehingga dapat bersaing dengan barang-barang yang dihasilkan oleh negara-negara ASEAN lainnya.

AFTA juga dianggap dapat memberikan peluang bagi pengusaha kecil dan menengah di Indonesia untuk mengekspor barangnya. Hal ini membuat para pelaku usaha tersebut mendapatkan pasar untuk melempar produk-produknya selain di pasar dalam negeri. Adanya kesempatan besar bagi para pelaku usaha di Indonesia untuk lebih meningkatkan produk barangnya dari segi mutu juga mendorong kesadaran para pengusaha-pengusaha di Indonesia untuk memiliki daya saing usaha yang kuat.

Jelas semua hal tersenut dapat terwujud dengan adanya sokongan dari pemerintah Indonesia dalam memberikan modal bagi peningkatan kualitas produksi dan standar mutu barang. Pemerintah Indonesia sepatutnya menerapkan suatu undang-undang yang memberikan kebebasan bagi para pelaku usahanya untuk meningkatkan daya saingnya. Hal ini dikarenakan untuk menciptakan suatu usaha yang mandiri terutama dalam menghadapi AFTA. Dukungan pemerintah sangat dibutuhkan disini, jika suatu industri tidak dapat bersaing dikarenakan rendahnya mutu barang pemerintah haruslah memberikan suatu sokongan dengan cara memberikan bantuan modal.Bentuk bantuan tersebut semata-mata untuk merangsang para pengusaha kecil dan menengah dalam peningkatan kualitas barang produksinya agar dapat bersaing dengan produk-produk lain yang masuk ke pasar dalam negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun