Lahan besar sawah-sawah kita kita semakin berkurang. Selimut besar lahan persawahan yang dahulu pada Orde Baru diandalkan, sekarang makin sobek di banyak titik. Sudah tak layak ia menjadi selimut besar pertanian kita.
Dalam konteks inilah, pemerintah mesti mempertimbangkan agar setiap daerah yang masih mempunyai lahan pertanian untuk dipertahankan. Jika dahulu ada ambal besar pertanian, saya menyebutnya kita membutuhkan strategi kain perca untuk pertanian kita. Penjelasan simpelnya akan diketengahkan di bawah ini.
Lahan pertanian kita yang tersisa wajib dipertahankan. Pemerintah pusat dengan input dari pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten, mesti mempunyai data riil jumlah lahan persawahan di Indonesia.
Data termutakhir dari Sensus Pertanian yang dilakukan Badan Pusat Statistik bisa juga menjadi acuan. Dari sana kita akan mengetahui kekuatan untuk mempertahankan pangan kita sebesar apa, posisinya di mana saja, dan status kepemilikan.
Dikutip dari situs CNN pada Kamis, 25 Oktober 2018, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan luas lahan baku sawah terus menurun. Catatan BPS pada tahun 2018, luas lahan tinggal 7,4 juta hektare, turun jika dibandingkan tahu 2017 yang masih 7,75 juta hektare.
BPS menyampaikan bahwa data itu diperoleh dengan metodologi kerangka sampel area menggunakan data hasil Citra Satelit Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) dan Badan Informasi Geospasial.
Dari sini pemerintah pusat bisa menyusun satu skema peta jalan baru pertanian Indonesia di masa depan. Jika ada istilah moratorium, mesti ada juga untuk lahan pertanian kita.
Tidak boleh ada lagi perubahan fungsi lahan sawah. Ketentuan ini bisa terbit dengan mendorong pemerintah daerah menyempurnakan tata ruang dan tata wilayah mereka. Spot yang selama ini memang peruntukan lahan sawah wajib dipertahankan.
Jadikan ini sebagai agenda nasional sehingga gemanya bisa dirasakan seantero Indonesia. Ini penting supaya isu soal lahan sawah ini menjadi perhatian semua pihak.
Dari konteks inilah "kain perca" itu bisa dijadikan misi baru pertanian kita.
Dengan melakukan moratorium alih fungsi sawah, kita akan menahan laju perubahan itu dengan baik. Kini, asumsi kita, setiap pemerintah daerah, khususnya yang selama ini menjadi lumbung pangan di daerah, bisa bertahan. Namun, tentu kuantitasnya tidak sebesar dahulu.