Mohon tunggu...
Abang Suher
Abang Suher Mohon Tunggu... Penulis - Tulis yang kamu kerjakan, kerjakan yang kamu tulis

Tinggal di Parepare, kota Pendidikan di Sulawesi Selatan, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Jabatan Fungsional Naik Kelas

16 Januari 2022   19:38 Diperbarui: 17 Januari 2022   09:32 22663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aparatur Sipil Negara (ASN).| Sumber: Kompas.com/Garry Andrew Lotulung

Selain itu, pejabat fungsional berpeluang memperoleh jenjang kepangkatannya dengan lebih cepat. Mulai dari jenjang pertama, muda, madya, dan utama. Cukup mereka konsisten melaksanakan butir-butir uraian tugasnya secara terukur, maka kesempatan meraih jabatan tinggi lebih mudah. Keberkahan lainnya, usia masa bakti juga bertambah dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Kelas jabatan fungsional juga lebih tinggi. PNS yang mempunyai pendidikan S1 atau S2 akan naik kelas jabatan berada di kelas jabatan 8. Sementara bagi pejabat pelaksana akan berada pada kelas jabatan 6 atau 7. 

Demikian halnya dengan tunjangan jabatan, jelas lebih tinggi. Sebagai contoh, tunjangan jabatan eselon IVa sebesar 540.000. Setelah dialihkan dan disetarakan ke jabatan ahli muda, mereka memperoleh tunjangan jabatan 800.000 s.d 1.200.000. 

Jadi pada prinsipnya, reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah bukan hanya semata menuntut kerja-kerja profesionalisme PNS menuju good governance. Penyelenggaraan pemerintahan yang melayani, efektif dan efisien. Bebas dari praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN). Tetapi juga berorientasi pada kesejahteraan dan karier PNS. Salah satu prinsip dasar implementasi penyederhanaan birokrasi, PNS tidak merasa korban. Semoga. Wallahu a'lam bishawab.

By. Suherman Syach

Penulis adalah JFT Pranata Humas Ahli Muda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun