Kementerian Keuangan Republik Indonesia akhirnya membentuk dua Direktorat baru di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak  (DJP), kedua Direktorat baru tersebut adalah
1. Direktorat Data & Informasi PerpajakanÂ
2. Direktorat Teknologi Informasi & Komunikasi
Sekilas jika kita perhatikan dan melihat nama kedua Direktorat tersebut memang kesan yang langsungÂ
kita dapatkan adalah terkait pajak e-Commerse atau pasar digital/online.
Dua Direktorat baru tersebut sementara mempunyai tugas dan wewenang ,sebagai berikut
Pertama,Direktorat Data dan Informasi Perpajakan bertugas mengumpulkan data aktivitas ekonomi
digital dan para pelakunya.
Kedua,Direktorat Teknologi dan Komunikasi bertugas menganalisa data yang diterima dari Direktorat
yang pertama.