Mohon tunggu...
zulkarnaen hannan
zulkarnaen hannan Mohon Tunggu... Administrasi - Tax Activist

Penulis berdomisili di Makassar, tidak ada yg bisa saya ceritakan banyak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembetukan Dua Direktorat Baru DJP, Benarkah Karena Sulitnya Memajaki E-Commerse?

15 Juli 2019   22:50 Diperbarui: 15 Juli 2019   22:52 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kementerian Keuangan Republik Indonesia akhirnya membentuk dua Direktorat baru di lingkungan

Direktorat Jenderal Pajak  (DJP), kedua Direktorat baru tersebut adalah

1. Direktorat Data & Informasi Perpajakan 

2. Direktorat Teknologi Informasi & Komunikasi

Sekilas jika kita perhatikan dan melihat nama kedua Direktorat tersebut memang kesan yang langsung 

kita dapatkan adalah terkait pajak e-Commerse atau pasar digital/online.

Dua Direktorat baru tersebut sementara mempunyai tugas dan wewenang ,sebagai berikut

Pertama,Direktorat Data dan Informasi Perpajakan bertugas mengumpulkan data aktivitas ekonomi

digital dan para pelakunya.

Kedua,Direktorat Teknologi dan Komunikasi bertugas menganalisa data yang diterima dari Direktorat

yang pertama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun