Langkah ini tidak kurang membuat dunia usaha khususnya e-commerse yang tergabung dalam Ekonomi
Digital Asosiasi e-Commerse Indonesia (IDeA) secara lembaga ingin bertemu Kementerian Keuangan
untuk audiensi.
Terlepas dari pro-kontra di kalangan praktisi pajak misalnya adanya juga pendapat tidak efektifnyaÂ
penambahan Direktorat di DJP dan menilai lebih baik pemisahan kewenangan antara Kemenkeu dengan
DJP , kita berharap kebijakan ini mempunyai dampak yang positif dalam peningkatan pajak di bidang
e-commerse khususnya dan pajak pasar konvensional umumnya serta pencapaian tax ratio yang sesuai
target.
Kalau kita perhatikan ke belakang dan menganalisa masih seretnya penerimaan di sektor pajak, maka
harus di akui karena belum optimalnya kemampuan DJP dalam memanage data wajib pajak yang ada
ini tentuaian berdampak pada tingkat  kepatuhan  formal  tax payer yang rendah.  Kelemahan dalamÂ