Mohon tunggu...
Lutfia zuliza
Lutfia zuliza Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta angkatan 2023

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Riview Book " Peradilan Agama di Indonesia dan Sengketa Ekonomi Syariah"

9 Oktober 2025   07:55 Diperbarui: 9 Oktober 2025   07:55 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bab III: Eksistensi dan Pengembangan Kompetensi Lembaga Peradilan Agama

Bab ketiga membahas perjalanan panjang dan eksistensi lembaga peradilan agama di Indonesia. Penulis memaparkan bagaimana lembaga ini berkembang dari masa kolonial Belanda, masa Orde Baru, hingga masa reformasi. Pada masa kolonial, eksistensi peradilan agama sering dibatasi oleh kebijakan pemerintah kolonial yang lebih mendukung sistem hukum Barat. Namun, setelah Indonesia merdeka, peradilan agama mulai mendapatkan pengakuan formal dalam sistem hukum nasional.

Perubahan besar terjadi pada masa reformasi dengan diberlakukannya sistem "satu atap" (one roof system) di bawah Mahkamah Agung, yang menjadikan peradilan agama sejajar dengan peradilan umum. Hal ini memperkuat posisi dan kemandirian lembaga peradilan agama. Penulis juga menjelaskan bahwa eksistensi lembaga ini tidak hanya bergantung pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusia dan profesionalitas hakim. Dalam konteks ini, pelatihan dan penguatan kapasitas hakim menjadi hal penting agar mereka dapat memahami persoalan ekonomi syariah dengan baik.

Selain itu, penulis memberikan beberapa contoh kasus sengketa ekonomi syariah yang terjadi di Indonesia, seperti sengketa akad mudharabah dan murabahah. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik ekonomi syariah tidak terlepas dari potensi konflik hukum, dan peradilan agama menjadi tempat untuk menegakkan keadilan berdasarkan prinsip syariah. Penulis juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga pendidikan tinggi Islam dan lembaga peradilan untuk menyiapkan SDM yang kompeten di bidang hukum ekonomi syariah.

Bab IV: Peluang dan Tantangan Peradilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah

Bab ini merupakan inti pembahasan buku. Penulis menguraikan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah dilakukan di peradilan agama. Sebelum revisi undang-undang, sengketa ekonomi syariah umumnya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang kemudian berubah menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Namun, sejak adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, peradilan agama mendapatkan kewenangan formal untuk menyelesaikan perkara tersebut secara yuridis.

Penulis menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah harus mengedepankan prinsip keadilan, musyawarah, dan penyelesaian secara damai. Dalam praktiknya, penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase, atau litigasi (pengadilan). Hakim dituntut tidak hanya memahami hukum positif, tetapi juga nilai-nilai syariah yang menjadi landasan setiap akad ekonomi. Dalam bab ini pula penulis menyoroti berbagai tantangan, antara lain keterbatasan pemahaman hakim terhadap konsep-konsep ekonomi modern, kurangnya literatur hukum ekonomi syariah, serta belum optimalnya sosialisasi hukum syariah kepada masyarakat.

Penulis juga membahas bahwa lembaga peradilan agama harus terus berbenah agar dapat memberikan pelayanan yang efektif dan efisien. Reformasi birokrasi, modernisasi sistem administrasi, dan penggunaan teknologi informasi menjadi bagian penting dari upaya peningkatan pelayanan publik di lingkungan peradilan agama.

Bab V: Kesimpulan dan Implikasi

Pada bab terakhir, penulis menyimpulkan bahwa peradilan agama memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam bidang ekonomi syariah. Perluasan kewenangan peradilan agama menunjukkan adanya pengakuan negara terhadap hukum Islam sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Namun, penulis juga mengingatkan bahwa kewenangan besar tersebut harus diimbangi dengan profesionalitas dan integritas aparat peradilan, serta pemahaman yang mendalam terhadap prinsip-prinsip ekonomi syariah.

Penulis mengajak semua pihak, baik akademisi, praktisi, maupun masyarakat luas, untuk turut berperan dalam memperkuat sistem hukum Islam di Indonesia. Menurutnya, keberhasilan penerapan ekonomi syariah bergantung pada tiga faktor utama, yaitu kesadaran hukum masyarakat, kualitas penegak hukum, dan dukungan kebijakan pemerintah. Buku ini menegaskan bahwa keadilan syariah bukan hanya konsep normatif, tetapi harus diwujudkan dalam praktik hukum dan kehidupan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun