Mohon tunggu...
Lutfia zuliza
Lutfia zuliza Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta angkatan 2023

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Riview Book " Peradilan Agama di Indonesia dan Sengketa Ekonomi Syariah"

9 Oktober 2025   07:55 Diperbarui: 9 Oktober 2025   07:55 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Lutfia Zuliza Safitri 

NIM : 23212170

Buku berjudul Peradilan Agama di Indonesia dan Sengketa Ekonomi Syariah karya Dr. Nasaruddin, M.Ag. merupakan salah satu karya ilmiah yang sangat penting dalam khazanah hukum Islam di Indonesia. Buku ini diterbitkan oleh PT. Refika Aditama Bandung pada tahun 2020. Penulis, yang merupakan akademisi dan praktisi hukum Islam, berusaha menjelaskan secara mendalam mengenai perkembangan lembaga Peradilan Agama, dasar hukumnya, serta perluasan kewenangannya dalam menangani sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Buku ini hadir pada saat yang sangat tepat, ketika lembaga peradilan agama menghadapi tantangan baru dalam menjalankan fungsinya di tengah perkembangan pesat ekonomi syariah nasional dan global.

Secara umum, buku ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana peradilan agama berperan dalam menegakkan hukum Islam serta bagaimana lembaga ini beradaptasi terhadap perubahan sosial dan ekonomi masyarakat. Penulis berangkat dari pandangan bahwa hukum Islam tidak hanya mengatur bidang ibadah dan kekeluargaan, tetapi juga aspek ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah merupakan bagian dari implementasi prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam kehidupan bernegara.

Bab I: Pendahuluan

Pada bab pertama, penulis menjelaskan latar belakang perlunya pembahasan tentang peradilan agama dan sengketa ekonomi syariah. Ia menyoroti perubahan besar yang terjadi sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Melalui undang-undang tersebut, kewenangan peradilan agama diperluas tidak hanya mencakup perkara keperdataan seperti perkawinan, waris, wakaf, hibah, dan zakat, tetapi juga mencakup sengketa ekonomi syariah. Hal ini menjadi bukti pengakuan negara terhadap eksistensi hukum Islam sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional. Dalam bab ini pula penulis menjelaskan urgensi penguatan sumber daya manusia, khususnya para hakim peradilan agama, agar mampu memahami dan menegakkan hukum dalam konteks ekonomi modern.

Penulis menekankan bahwa perluasan kewenangan ini bukan tanpa tantangan. Diperlukan penyesuaian pemahaman, perangkat hukum, serta kesiapan infrastruktur lembaga peradilan agama. Hakim tidak hanya dituntut memahami hukum Islam klasik (fiqh), tetapi juga harus menguasai prinsip-prinsip ekonomi syariah yang bersentuhan dengan dunia bisnis dan keuangan modern. Dengan latar belakang tersebut, penulis berupaya menjelaskan dalam bab-bab selanjutnya bagaimana peradilan agama menjalankan peran barunya tersebut.

Bab II: Tinjauan Umum Peradilan Agama dan Ekonomi Syariah

Bab ini berisi kajian teoritis dan konseptual tentang peradilan agama dan ekonomi syariah. Penulis menjelaskan bahwa peradilan agama merupakan salah satu dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, bersama peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. Dalam struktur hukum nasional, peradilan agama memiliki tugas untuk menegakkan hukum Islam di bidang-bidang tertentu yang diatur dalam undang-undang.

Penulis menjelaskan bahwa istilah "perkara perdata tertentu" dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 telah diubah menjadi "perkara tertentu" dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Perubahan ini bukan hanya bersifat redaksional, melainkan memiliki implikasi yuridis yang besar, karena membuka peluang bagi peradilan agama untuk menangani perkara-perkara di luar bidang keperdataan tradisional, termasuk perkara ekonomi syariah. Ekonomi syariah sendiri didefinisikan sebagai sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam, seperti keadilan ('adl), keseimbangan (tawazun), tanggung jawab (amanah), dan larangan riba serta gharar (ketidakjelasan).

Penulis juga membahas bahwa perkembangan lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah, dan lembaga keuangan mikro syariah, telah mendorong meningkatnya kebutuhan akan lembaga peradilan yang mampu menangani sengketa di sektor ini. Oleh sebab itu, peradilan agama memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan keadilan berdasarkan prinsip syariah dalam konteks ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun