Mohon tunggu...
Zulfa yarkuran
Zulfa yarkuran Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA IlMU PEMERINTAHAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

MAHASISWA ILMU PEMERINTAHAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melihat LSM dari Dua Sisi

9 Desember 2020   10:53 Diperbarui: 9 Desember 2020   10:57 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita ketahui LSM Lembaga swadaya masyarakat adalah sekelompok orang yang secara jsuka rela memberikan pelayanan terhadap masyarakat umum. LSM di indonesia sendiri bertambah jumlah tiap tahunnya. jika kita lihat fungsi dari di dirikannya LSM, wadah ini sangat membawa pengaruh positif terhadap masyarakat. 

Namun akhir-akhir ini banyak media sosial yang membeberkan kasus yang dilakukan oleh LSM.Hal ini bisa saja mengurangi rasa kepercayaan masyarakat terhadap LSM.Hukum dasar LSM berdasarkan undang-undang No.16 tahun 2001 tentang yayasan. Dengan adanya LSM hal yang di harapkan masyarakat umum ialah bisa mendapatkan pelayanan yang baik mulai dari wadah untung menampung aspirasi,memelihara lingkungan masyarakat,serta menjadi penyemangat masyarakat dalam bidang pembangunan sebagaimana hal itu merupakan fungsi terbentuk LSM tersebut.

Bahkan ciri-ciri dari LSM juga bisa membuat masyarakat umum dapat berkembang diantaranya : meningkatkan partisipasi warga dalam mencapai tujuan (hal ini bisa meningkatkan sosialisasi antar masyarakat);b.memperkenalkan inovasi kegiatan (masyarakat dapat menambah wawasan dan juga bisa mengembangkan kreativitas yang mereka miliki);c.memiliki skala program terbatas;d.memiliki komitmen tinggi (LSM harus bisa memiliki komitmen yang kuat sebab dialah tempat para masyarakat mencurahkan berbagai aspirasi mereka)l;d.menghadirkan sifat transparansi.

Salah satu contoh LSM membawa aura positif bagi kepentingan publik adalah aksi dukungan terhadap Radio Era Baru yang menghadapi ancaman prembendelan akibat intervensi dari pemerintah komunis china.Sejumlah LSM utama di indonesia seperti KOMNAS HAM,Dewan Pers, AJI (Aliansi Jurnalis independen),LBH pers,Voice Human right (VHR),dll,telah menyatakan siap untuk memberikan dukungan sesuai fungsi dan wewenang mereka masing-masing.Dewan Pers misalnya menyatakan siap untuk memanggil komisi penyiaran indonesia guna menindak-lanjuti kasus intervensi ini sedangkan AJI  bersama VHR telah menyiapkan surat dukungan yang akan di sampaikan kepada pemerintah indonesia.

"Pembatalan izin Radio Era-Baru ini hanya tekanan dari pemerintah china,saya kira sebuah negara yang berdaulat indonesia telah melanggar prinsip-prinsipnya sendiri,yaitu tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat karena radio era baru ini adalah radio yang berdiri di indonesia di kelola oleh orang indonesia dan melayani kepentingan publik di indonesia terutama untuk informasi-informasi yang memang di butuhkan oleh publik indonesia mulai dari kesehatan,hingga persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hak asasi manusia"tutur Raharja Waluya Jati,voice of human rights.

Radio Era-Baru merupakan radio yang lahir di indonesia yang berkomitmen untuk memberitakan kejadian-kejadian ini dari daratan cina tanpa sensor.Namun pemerintah komunitas china sangat gerah serta mencegah Radio Era-Baru terlibat dalam politik.Lalu apa yang dilakukan LSM pada saat pandemi covid-19 ini?.

Pada awal munculnya covid-19 ini hingga sekarang tatanan dunia pun mulai berubah tidak hanya sistem pendidikan yang berubah bahkan di lakukan pula pembatasan sosial berskala besar (PSSBB) oleh pemerintah demi mengurangi jumlah pasien yang terkena covid-19,beberapa LSM tidak dapat menjalankan program karena pemerintah atau swasta membatalkan penguncuran anggaran dan lebih fokus kepada masalah covid-19,Membuat  LSM tidak bisa melakukan gerakan di tengah wabah ini seperti melakukan penggalanggan dana,bantuan pangan,dsb.LSM juga mempunyai kerentanan dan perlu waktu untuk beradaptasi dengan era-New normal ini.

Setelah kita melihat LSM dari sisi pertama yaitu sisi positif yang di temukan dari terbentuknya LSM,kita perlu lihat pula sisi yang lain dari LSM sisi yang bisa dikatakan dibentuknya LSM bukan untuk memberikan pelayanan tetapi meciptakan keresahan bagi masyarakat umum.Pada tanggal 1 september 2017,channel youtube JTV Medium memberitakan oknum LSM yang minta uang ke desa,

hal ini sangat di sayangkan sebab ada beberapa orang yang mengatas namakan lembaga swadaya masyarakat atau LSM dan Pers yang meminta sejumlah uang  ke kepala desa Magetan dengan modus mereka meminta bantuan oprasional untuk ikut melaksanakan monitoring atau pengawasan penggunaan anggaran desa,tidak hanya surat permohonan yang ditunjukkan keseluruh kepala desa di kabupaten Magetan yang beredar juga kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.600,000,00 untuk pembayaran dana desa tersebut.

Masalah lainnya terkait LSM juga pernah diberitakan di channel Banyuwangi TV,di duga melakukan penggelappan,ketua ORMAS dan LSM banyuwangi di laporkan ke polresta Banyuwangi,Jawa timur.Menurut pelapor kronologi kasus dugaan penggelapan ini terjadi pada bulan juli 2019 pelaku meminjam motor Honda vario 125 warna hitam untuk di gunakan oprasional dalam bekerja namun bukannya di kembalikan terlapor berinisial AG malah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saudaranya di kecamatan songgon,Banyuwangi  hingga pelaporpun terpaksa menebus sepeda motor untuk mendapatkannya kembali.

Sementara itu di tempat yang berbeda saat di konfirmasi terkait masalah ini terlapor terlihat pasrah dan tidak mau menanggapi lantaran belum mendapat surat pemanggilan dari polresta banyuwangi.Jika kita sudah melihat 2 sisi ini bisa di katakan pula LSM membawa pengaruh positif dan pula negatif bagi masyarakat umum.Padahal masyakat sangat menaruh banyak kepercayaan kepada LSM agar bisa menampung aspirasi mereka akan tetapi beberapa LSM malah menyalahgunkan kepercayaan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun