Mohon tunggu...
Zulfa Khoiriyyah
Zulfa Khoiriyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190181_HKI.G

101190181_HKI.G_IAIN Ponorogo Tugas UAS Masail Fiqhiyah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Transplantasi pada Era Modern dalam Tinjauan Fiqh Kontemporer

30 November 2021   12:39 Diperbarui: 30 November 2021   12:56 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Sekarang banyak sekali jenis macam penyakit yang harus disembuhkan. Pada zaman sekarang penemuan dan pengetahuan manusia telah berkembang pesat, khususnya dalam dunia kedokteran kemajuan teknologi kedokteran semakin maju, dengan adanya kemajuan teknologi dalam kedokteran memudahkan untuk membantu penyembuhan dari penyakit penyakit tersebut.

Salah satu contohnya adalah transplantasi organ tubuh. Transplantasi anggota organ tubuh saat ini telah menjadi salah satu cara yang sering dilakukan dalam dunia kedokteran saat ini, banyak nyawa manusia atau organ tubuh yang rusak dan tidak memungkinkan untuk sembuh tetapi bisa disembukan melalui menggantikan anggota badan yang rusak itu dengan anggota badan yang sehat dengan cara transplantasi organ ini. 

Saat ini permintaan untuk melakukan transplantasi organ tubuh semakin marak, karena dengan metode transplantasi organ tubuh tingkat kelangsungan untuk seseorang hidup dan sembuh dari penyakit saat ini sangat tinggi. 

Maka sekarang yang menjadi pertanyaanya apakah secara syariat seseorang diperbolehkan mendonorkan anggota organ tubuh badannya kepada orang lain, dan  apakah boleh bagi para dokter untuk memotong anggota badan seseorang lalu mencangkokannya (transplantasi) kepada orang lain?.

PEMBAHASAN 

1. Transplantasi

Kata transplantasi berasal dari bahasa Inggris yaitu to transplant atau "to move from one place to another" yang artinya ialah berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain. 

Transplantasi ialah serangkain proses tindakan yang dilakukan oleh kedokteran untuk memindahkan jaringan atau organ tubuh manusia yang berasal dari tubuh manusia itu sendiri atau organ tubuh manusia yang satu ketubuh manusia yang lainnya dalam rangka pengobatan melalui tindakan operasi untuk menggantikan organ tubuh yang busuk atau tidak berfungsi dengan baik digantikan dengan organ tubuh yang lebih baik. 

Transplantasi merupakan salah satu upaya terbaik yang dilakukan untuk menolong pasien yang mengalami kerusakan organ tubuh yang rusak dan tidak memungkinkan untuk sembuh tetapi bisa disembukan dan menggantikannya dengan organ tubuh dirinya sendiri atau organ tubuh orang lain yang lebih sehat.

Ada beberapa jenis transplantasi (pencangkokkan) dalam kedokteran

a. Transplantasi Autografi yaitu transplantasi dengan cara memindahkan organ jaringan atau organ tubuh dari suatu tempat ke tempat lain pada anggota tubuh itu sendiri. Contoh kasusnya yaitu bibir sumbing.

b. Transplantasi Alogenik yaitu memindahkan oragan tubuh dari satu tubuh ke tubuh lain yang sama dengan spesies organnya, baik karena hubungan keluarga atau bukan hubungan keluarga. Karena keberhasilan untuk transplantasi alogenik bergantung pada seberapa dekat sel atau organ yang didonor cocok dengan tubuh penerima donor organ tersebut. Contoh kasusnya yaitu transplantasi ginjal, dan kornea mata.

c. Transplantasi Isograf yaitu perpindahan organ tubuh dari satu tubuh ke tubuh lain secara genetik identik , misalnya kembar identik. Karna pasien dengan organ tubuh dari kembar identik mereka sangat mungkin untuk menerima organ dengan baik dan bertahan hidup sehingga menyebabkan rendahnya adanya penolakan dari tubuh yang didonorkan.

2. Metode Ijtihad

Para fuqaha fiqh pernah membahas masalah yang berkaitan dengan jasad manusia dan anggota badannya, yang mungkin bisa terjadi kapan saja. Lalu mereka menyimpulkan hukum hukumnya apasaja berdasarkan dengan kaidah syariat umum. 

Untuk saat sekarang para fuqaha sedang membahas masalah-masalah baru yang berkaitan dengan transplantasi organ tubuh, dalam membahas masalah ini mereka menggunakan ijtihad  atau jalan keluar baru , yaitu dengan cara menganalisa kasus atau masalah- masalah yang baru muncul, lalu unsur-unsur yang mereka anggap baru itu mereka ukut untuk dibandingkan  dengan kaidah-kaidah fiqih yang telah ditetapkan pada masa sebelumnya (Istishan). 

Saat membahas suatu masalah para fuqaha terkadang juga mencoba untuk memposisikan dirinya pada masalah itu, sehingga mereka dapat masuk kedalam pokok permasalahan yang diajukan kepada mereka dan menilai semua unsur dengan benar agar dapat meletakkannya dalam pertimbangan syariat secara seimbang.

3. Pendapat para Ulama 

Madzhab Syafi'i berpendapat hukumnya transplantasi organ tubuh adalah boleh, jika memang dalam keadaan yang sangat diperlukan untuk menyelamatkan seseorang. 

Dalam beberapa kitab juga menjelaskan mengenai masalah transplantasi yang isinya yaitu "selama tidak ditemukan sesuatu yang layak (cocok), maka dimungkinkan boleh menyambung dengan tulang orang mati sebagaimana orang yang terpaksa boleh makan bangkai."

Beberapa ulama juga berpendapat diantaranya yaitu

  • Al Murghinani berkata: "Tidak diperkenankan menjual rambut maupun memanfaatkannya. Karena manusia itu terhormat bukan hina, maka tidak diperbolehkan sebagian anggota badannya untuk dihina dan direndahkan."
  • Asy Syarbini Al Khathib berkata: "Diharamkan menjual manusia dan seluruh anggota tubuhnya karena kehormatannya."

4. Penerapan metode ijtihad terhadap kasus transpalansi organ tubuh

Dalam islam hukum untuk menyumbangkan atau transplantasi organ tubuh diperbolehkan. Dengan ketentuan dalam penerapan transplantasi organ tubuh mengikuti batasan-batasan yang telah ditentukan sesuai dalam syariat.

a. Syarat bagi orang yang mendonorkan organ tubuh dan masih hidup :

  1. Orang yang menyumbangkan organ tubuh adalah orang yang memiliki kepemilikan penuh atas miliknya, sehingga dia mampu membuat keputusan sendiri.
  2. Orang yang akan menyumbangkan harus seseorang yang dewasa atau usianya mencapai usia 20 tahun.
  3. Harus dilakukan atas keinginannya sendiri, tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun.
  4. Organ yang disumbangkan tidak boleh organ menyangkut kesehatan dan kelangsungan hidup tergantung oleh organ tersebut.
  5. Tidak diperbolehkan mencangkok organ kelamin.

b. Syarat bagi mereka yang mendonorkan organ tubuh jika sudah meninggal dunia

  1. Dilakukan setelah si penyumbang atu pendonor  yang ingin mendonorkan organ tubuhnya telah meninggal dunia dengan meninggalkan surat wasiat atau sebelum meninggal si pendonor telah menandatangani kartu donor organ tubuh atau yang lainnya.
  2. Jika saat si pendonor sudah meninggal tetapi belum memberikan persetujuannya terkait menyumbangkan organnya kepada orang lain. Maka persetujuan tersebut bisa dilimpahkan kepada pihak keluarga yang menjadi pendonor organ tubuh tersebut.
  3. Organ atau jaringan yang akan disumbangkan haruslah jaringan atau organ yang ditentukan dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.
  4. Organ tubuh yang akan disumbangkan harus  dipastikan terlebih dahulu secara prosedur medis bahwa orang yang akan menyumbangkan organ tersebut telah meninggal dunia.
  5. Jika ada korban kecelakan lalu lintas yang tidak idketahui identitasnya dan korban tersebut meninggangal, lalu organ tubuh tersebut ingin disumbangkan untuk sebagai pendonor organ tubuh, maka hal tersebut harus dilakukan dengan seijin hakim.

PENUTUP

Dalam melakukan transplantasi organ tubuh, apabila si penyumbang atau pendonor organ tersebut masih hidup maka hukumnya tidak boleh (haram). 

Meskipun pendonoran tersebut untuk keperluan medis ( pengobatan) bahkan sekalipun telah sampai dalam kondisi darurat, maksudnya adalah Allah SWT melarang manusia untuk membunuh dirinya atau membawa dirinya kepada kehancuran dan kebinasaan, sedangkan orang yang mendonorkan salah satu organ tubuhnya secara tidak langsung telah membawa tubuhnya kepada kehancuran dan kebinasaan. 

Pendapat kedua adalah hukumnya ja'iz (boleh) dengan syarat --syarat yang telah ditentukan, karena seseorang yang mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain untuk menyelamatkan hidupnya merupakan perbuatan saling tolong menolong. 

Untuk transplantasi organ tubuh pendonor dalam keadaan masih hidup meskipun dalam keadaan koma hukumnya adalah haram, manusia wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya dan mempertahankan hidupnya, karena hidup dan mati itu berada di tangan Allah. 

Oleh karena itu manusia tidak boleh mencabut nyawanya atau mempercepat kematian orang lain, meskipun mengurangi atau menghilangkan penderitaan pasien. 

Transplantasi organ tubuh tergantung pada alasan mengapa harus melakukan hal tersebut, jika alasannya tidak mendukung makan transplantasi tersebut sangat dilarang dan haram hukumnya.

Nama  : Zulfa Khoiriyyah

NIM     : 101190181

Kelas   : HKI-G

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun