a. Transplantasi Autografi yaitu transplantasi dengan cara memindahkan organ jaringan atau organ tubuh dari suatu tempat ke tempat lain pada anggota tubuh itu sendiri. Contoh kasusnya yaitu bibir sumbing.
b. Transplantasi Alogenik yaitu memindahkan oragan tubuh dari satu tubuh ke tubuh lain yang sama dengan spesies organnya, baik karena hubungan keluarga atau bukan hubungan keluarga. Karena keberhasilan untuk transplantasi alogenik bergantung pada seberapa dekat sel atau organ yang didonor cocok dengan tubuh penerima donor organ tersebut. Contoh kasusnya yaitu transplantasi ginjal, dan kornea mata.
c. Transplantasi Isograf yaitu perpindahan organ tubuh dari satu tubuh ke tubuh lain secara genetik identik , misalnya kembar identik. Karna pasien dengan organ tubuh dari kembar identik mereka sangat mungkin untuk menerima organ dengan baik dan bertahan hidup sehingga menyebabkan rendahnya adanya penolakan dari tubuh yang didonorkan.
2. Metode Ijtihad
Para fuqaha fiqh pernah membahas masalah yang berkaitan dengan jasad manusia dan anggota badannya, yang mungkin bisa terjadi kapan saja. Lalu mereka menyimpulkan hukum hukumnya apasaja berdasarkan dengan kaidah syariat umum.Â
Untuk saat sekarang para fuqaha sedang membahas masalah-masalah baru yang berkaitan dengan transplantasi organ tubuh, dalam membahas masalah ini mereka menggunakan ijtihad  atau jalan keluar baru , yaitu dengan cara menganalisa kasus atau masalah- masalah yang baru muncul, lalu unsur-unsur yang mereka anggap baru itu mereka ukut untuk dibandingkan  dengan kaidah-kaidah fiqih yang telah ditetapkan pada masa sebelumnya (Istishan).Â
Saat membahas suatu masalah para fuqaha terkadang juga mencoba untuk memposisikan dirinya pada masalah itu, sehingga mereka dapat masuk kedalam pokok permasalahan yang diajukan kepada mereka dan menilai semua unsur dengan benar agar dapat meletakkannya dalam pertimbangan syariat secara seimbang.
3. Pendapat para UlamaÂ
Madzhab Syafi'i berpendapat hukumnya transplantasi organ tubuh adalah boleh, jika memang dalam keadaan yang sangat diperlukan untuk menyelamatkan seseorang.Â
Dalam beberapa kitab juga menjelaskan mengenai masalah transplantasi yang isinya yaitu "selama tidak ditemukan sesuatu yang layak (cocok), maka dimungkinkan boleh menyambung dengan tulang orang mati sebagaimana orang yang terpaksa boleh makan bangkai."
Beberapa ulama juga berpendapat diantaranya yaitu
- Al Murghinani berkata: "Tidak diperkenankan menjual rambut maupun memanfaatkannya. Karena manusia itu terhormat bukan hina, maka tidak diperbolehkan sebagian anggota badannya untuk dihina dan direndahkan."
- Asy Syarbini Al Khathib berkata: "Diharamkan menjual manusia dan seluruh anggota tubuhnya karena kehormatannya."