4. Penerapan metode ijtihad terhadap kasus transpalansi organ tubuh
Dalam islam hukum untuk menyumbangkan atau transplantasi organ tubuh diperbolehkan. Dengan ketentuan dalam penerapan transplantasi organ tubuh mengikuti batasan-batasan yang telah ditentukan sesuai dalam syariat.
a. Syarat bagi orang yang mendonorkan organ tubuh dan masih hidup :
- Orang yang menyumbangkan organ tubuh adalah orang yang memiliki kepemilikan penuh atas miliknya, sehingga dia mampu membuat keputusan sendiri.
- Orang yang akan menyumbangkan harus seseorang yang dewasa atau usianya mencapai usia 20 tahun.
- Harus dilakukan atas keinginannya sendiri, tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun.
- Organ yang disumbangkan tidak boleh organ menyangkut kesehatan dan kelangsungan hidup tergantung oleh organ tersebut.
- Tidak diperbolehkan mencangkok organ kelamin.
b. Syarat bagi mereka yang mendonorkan organ tubuh jika sudah meninggal dunia
- Dilakukan setelah si penyumbang atu pendonor  yang ingin mendonorkan organ tubuhnya telah meninggal dunia dengan meninggalkan surat wasiat atau sebelum meninggal si pendonor telah menandatangani kartu donor organ tubuh atau yang lainnya.
- Jika saat si pendonor sudah meninggal tetapi belum memberikan persetujuannya terkait menyumbangkan organnya kepada orang lain. Maka persetujuan tersebut bisa dilimpahkan kepada pihak keluarga yang menjadi pendonor organ tubuh tersebut.
- Organ atau jaringan yang akan disumbangkan haruslah jaringan atau organ yang ditentukan dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.
- Organ tubuh yang akan disumbangkan harus  dipastikan terlebih dahulu secara prosedur medis bahwa orang yang akan menyumbangkan organ tersebut telah meninggal dunia.
- Jika ada korban kecelakan lalu lintas yang tidak idketahui identitasnya dan korban tersebut meninggangal, lalu organ tubuh tersebut ingin disumbangkan untuk sebagai pendonor organ tubuh, maka hal tersebut harus dilakukan dengan seijin hakim.
PENUTUP
Dalam melakukan transplantasi organ tubuh, apabila si penyumbang atau pendonor organ tersebut masih hidup maka hukumnya tidak boleh (haram).Â
Meskipun pendonoran tersebut untuk keperluan medis ( pengobatan) bahkan sekalipun telah sampai dalam kondisi darurat, maksudnya adalah Allah SWT melarang manusia untuk membunuh dirinya atau membawa dirinya kepada kehancuran dan kebinasaan, sedangkan orang yang mendonorkan salah satu organ tubuhnya secara tidak langsung telah membawa tubuhnya kepada kehancuran dan kebinasaan.Â
Pendapat kedua adalah hukumnya ja'iz (boleh) dengan syarat --syarat yang telah ditentukan, karena seseorang yang mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain untuk menyelamatkan hidupnya merupakan perbuatan saling tolong menolong.Â
Untuk transplantasi organ tubuh pendonor dalam keadaan masih hidup meskipun dalam keadaan koma hukumnya adalah haram, manusia wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya dan mempertahankan hidupnya, karena hidup dan mati itu berada di tangan Allah.Â
Oleh karena itu manusia tidak boleh mencabut nyawanya atau mempercepat kematian orang lain, meskipun mengurangi atau menghilangkan penderitaan pasien.Â
Transplantasi organ tubuh tergantung pada alasan mengapa harus melakukan hal tersebut, jika alasannya tidak mendukung makan transplantasi tersebut sangat dilarang dan haram hukumnya.
Nama  : Zulfa Khoiriyyah
NIM Â Â : 101190181
Kelas  : HKI-G