Mohon tunggu...
Zuhdi Saragih
Zuhdi Saragih Mohon Tunggu... Dosen - Praktisi dan Akademisi Komunikasi

PR Advisor | Lecturer | Communications Expert | zuhdi_saragih@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Kecelakaan dan Fenomena Gunung Es

1 September 2022   14:51 Diperbarui: 2 September 2022   11:05 1598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kecelakaan truk kontainer di Jalan Sultan Agung KM 28,5 Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022). Kepala Unit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Polisi Farida mengatakan bahwa dari catatan yang polisi terima, ada sejumlah korban yang menjadi luka dalam kecelakaan tersebut.(KOMPAS.com/JOY ANDRE T)

Truk tronton mengalami rem blong. Sumber: kaltimkece.id
Truk tronton mengalami rem blong. Sumber: kaltimkece.id

Apa yang dapat kita evaluasi dalam peristiwa kecelakaan ini?

Kalau kecelakaan tersebut terbukti karena faktor rem kendaraan yang tidak berfungsi, maka dapat mari kita dudukkan persoalan ini secara proporsional.

Pertama, harus dilihat sejauh mana fungsi dan tanggung jawab sopir pada kendaraan yang dibawanya.

Misalnya, apakah sopir bertanggung jawab pada kondisi mekanik dan sistem kerja dari semua peralatan dan instrumen yang ada di kendaraan tersebut, termasuk kondisi ban? Karena sangat tidak tertutup kemungkinan kondisi ban yang buruk tidak jarang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Sampai di titik ini tentu ada pihak lain yang terlibat penuh yaitu pemilik mobil.

Oleh sebab itu, kalau kita tarik permasalahan ini secara komprehensif, maka hulu permasalahan yang ada dari sisi kendaraan terdapat beberapa hal yang menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Servis berkala dalam check-list seperti pengecekan rem, lampu-lampu, ban dan cadangannya, dongkrak, dan instrumen/indikator lainnya. 

Auditing oleh mekanik ini harusnya dilakukan setiap kali kendaraan tersebut akan keluar dari workshop melalui maintenance book lalu di paraf sebagai syarat kendaraan bisa keluar.

Hal lainnya, terdapat potensi krisis yaitu loading muatan. Siapa yang memutuskan sebesar apa muatan yang akan dibawa karena akan berdampak pada tonase, kecepatan kendaraan, sistem kerja rem dan ban. Apakah ada keharusan bagi si sopir untuk membawa dalam jumlah tertentu walaupun dalam ukuran yang overloading? Bagaimana kondisi kesehatan sopir apakah layak atau tidak untuk membawa kendaraan? Siapa yang menentukan?

Service berkala. Sumber: lampung.tribunnews.com
Service berkala. Sumber: lampung.tribunnews.com

Kemudian dari sisi sarana jalan

Perlu dievaluasi pengaturan jam bagi kendaraan truk di jalan-jalan tertentu.

Misalnya, dilarang melintas pada peak hour dengan jumlah lalu lintas harian rata-rata yang tinggi, atau pada jalan-jalan yang memiliki ukuran lebar badan dan bahu jalan yang tidak memadai. Kemudian dari sisi penegakan hukum. Apakah petugas sudah melakukan tugasnya sesuai dengan tupoksi yang ada? Sehingga penindakan pada kendaraan yang melanggar aturan dapat benar-benar ditegakkan.

Sejauh mana efektivitas alat timbangan kendaraan yang ada, apakah selama ini petugas sudah dengan tegas memberlakukannya? Kenyataannya masih sering kita lihat banyak truk yang masuk jalan tol dengan kecepatan rendah karena overload.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun