Mohon tunggu...
Zuan Faiya
Zuan Faiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi dan Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Orang yang Serakah Harta Warisan Menurut Islam

28 Mei 2023   17:59 Diperbarui: 28 Mei 2023   18:06 5027
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Harta warisan merupakan sesuatu yang tidak bisa dianggap sepele. Sekecil apapun harta yang diwariskan, akan membawa masalah ataupun bencana jika hal itu disalahgunakan. Harta warisan yang disalahgunakan seperti halnya dijadikan rebutan atau memakan harta warisan saudara kandung akan mendatangkan suatu perkara yang dapat menyebabkan hubungan antar saudara menjadi renggang. 

Kurangnya pemahaman mengenai hukum waris secara Islam, juga dapat memicu seseorang untuk berbuat serakah yakni ingin menguasai harta warisan. Lantas, apa hukum orang yang serakah terhadap harta warisan? 

Seperti yang kita ketahui dasar utama hukum waris ialah Al-Qur'an. Selain Al-Qur'an juga ada As-Sunnah dan Ijma'. Dalam Al-Qur'an terdapat ketentuan yang telah mengatur pembagian warisan secara adil antara saudara kandung laki-laki dan perempuan. Bahkan terdapat beberapa ayat Al-Qur'an yang membahas tentang pembagian warisan, salah satunya dalam Surah An-Nisa' ayat 7 

artinya: "Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (QS. An-Nisa' : 7).

Dalam ayat tersebut secara gamblang dijelaskan bahwa pihak laki-laki maupun perempuan memiliki bagiannya masing-masing, baik sedikit atau banyak harta yang sudah ditetapkan. Namun, apabila terjadi pembagian harta warisan yang tidak sesuai dengan apa yang sudah Allah tetapkan dalam Al-Qur'an, maka hukumnya ialah dosa kecuali saudara kandung ikhlas untuk memberikan bagiannya. Hal ini dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 188  

artinya: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim (pengadilan), supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)

Dari arti ayat diatas dijelaskan bahwa kita tidak diperbolehkan untuk menguasai harta warisan dengan memakan bagian dari saudara yang lain dengan cara bathil, sebab memakan hak orang lain dengan cara bathil ini merupakan kezhaliman. Dan Allah SWT. telah memberi ancaman kepada orang-orang yang zhalim dalam hadist Rasulullah SAW. menjelaskan:

"Jauhilah hindarilah oleh kalian perbuatan zhalim, sesungguhnya kezhaliman tersebut akan dibalas dengan kezhaliman di hari kiamat."

Dengan demikian, orang yang serakah terhadap harta warisan ialah orang yang melanggar Syari'at Islam (hukum Allah). Maka, dari penjelasan diatas dapat pula disimpulkan bahwa hukum orang yang serakah terhadap harta warisan dalam Islam adalah tidak dibolehkan, karena serakah termasuk kedalam perbuatan dosa yang mendatangkan kezhaliman. Dan balasan orang yang zhalim di akhirat kelak adalah dimasukkan ke dalam neraka. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun