Sejumlah aktivis yang ditahan dan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Â
Gugatan ini bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan kepolisian, baik itu penangkapan, penahanan, maupun penetapan status tersangka.Â
Khariq Anhar (Admin Aliansi Mahasiswa Penggugat) telah menggugat sidang praperadilan yang akan digelar perdana, pada Senin 13 Oktober 2025 di PN Jaksel.Â
Mengutip dari Kumparan gugatan tersebut terdaftar dalam 2 nomor perkara salah satunya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, kemudian terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti.Â
Sidang perdana tersebut ditunda karena pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya (Direktur Reserse Siber dan/atau Kepala Kepolisian Daerah) tidak hadir, sidang dijadwalkan ulang pada 20 Oktober 2025.Â
Dalam artikel berjudul "Polda Metro Tak Hadir, Sidang Praperadilan Mahasiswa UNRI Tersangka Demo Ditunda" itu dijelaskan, sidang perdana praperadilan yang seharusnya diadakan hari ini Senin (13/10).Â
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terpaksa ditunda karena pihak Termohon, yaitu Polda Metro Jaya tidak hadir, Hakim Sulistyo menyatakan proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.Â
Meskipun Polda Metro Jaya kembali absen, dalam kesempatan tersebut, tim penasihat hukum Khariq Anhar menyampaikan permohonan agar Khariq diizinkan untuk hadir dalam persidangan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI